Astro TV Bingung Izin Siar Disoalkan
Selasa, 11 Apr 2006 06:24 WIB
Jakarta - Izin operasinya dipersoalkan, pengelola televisi berbayar Astro TV mengaku kebingungan. Sebab, mereka menyatakan telah mengantongi izin dari pemerintah."Kami sudah lama mempunyai izin penyiaran," ujar CEO PT Direct Vision, Nelia Sutrisno, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (11/4/2006).Nelia mengungkapkan izin tersebut sudah dikantongi selama 10 tahun dalam bentuk izin penyelenggaraan multimedia. Dalam ketentuan ini juga mencakup izin menyediakan jasa televisi berbayar. "Kami memang sekarang dalam proses penyesuaian izin, tapi kami masih tetap dibolehkan beroperasi," katanya.Mengenai izin labuh (landing right), Nelia mengakui hal itu masih dalam proses. Sebab, masalah ini harus memiliki kesepakatan pemerintah RI-Malaysia. Tetapi, tambah dia, Astro tetap diizinkan mengudara sementara oleh pemerintah RI hingga kesepakatan itu dibuat."Kami masih jalan sesuai surat yang ada saja," cetus Nelia.Ia mengaku bingung kenapa hak labuh dipersoalkan. Karena selama ini satelit Palapa milik RI memiliki 37 stasiun bumi di Malaysia. "Kami tidak mengerti kenapa kok masalah yang ini dibesarkan," keluhnya.Ia menduga masalah Astro dihembuskan pihak ketiga yang kurang memiliki data. Nelia menyontohkan perusahaan yang dipimpinnya disebutkan dimiliki 100 persen asing. Padahal, papar dia, hingga kini finalisasi kepemilikan saham 20 persen oleh Astro All Asia Networks Plc belum selesai."Itu pun juga sudah dengan persetujuan BKPM. Jadi kami tetap akan mengikuti peraturan yang ada," tegasnya.Jika dipanggil DPR, Nelia mengaku akan siap memenuhi undangan tersebut. "Kami akan senang hati kalau pertemuan itu benar dilakukan," tandasnya.Sejauh ini, Astro sudah memiliki 11 ribu pelanggan lama dan 5 ribu pelanggan baru.Seperti diberitakan, sejumlah anggota komisi I DPR mempersoalkan beroperasinya Astro TV. Mereka menduga telah terjadi KKN di Depkominfo terkait izin operasi siaran Astro TV.Hal ini dikarenakan Astro belum memiliki hak labuh. Sebab, hak labuh baru dikeluarkan setelah adanya kesepakatan antara Malaysia dan Indonesia mengenai resiprokal.Pembicaraan kedua negara ini terkait penggunaan satelit Measat milik Malaysia oleh Astro. Agar tidak terjadi interferensi dengan satelit Palapa Pacific yang berada di slot Indonesia.Komisi I DPR RI berencana memanggil Menkominfo Sofyan Djalil dan Astro TV terkait dengan kejanggalan-kejanggalan dalam pemberian izin labuh Astro TV.Salah satu kejanggalannya adalah Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi mengeluarkan surat No 3104/DJSKDI:/Kominfo/12/2005 tentang Penyesuaian Izin Penyelenggaraan penyiaran untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam waktu yang relatif singkat, hanya 4 hari setelah PT Direct Vision mengajukan izin untuk Astro TV.
(ary/)











































