Daftar Titik Ganjil-Genap di Kawasan Wisata Sanur dan Kuta Bali

ADVERTISEMENT

Daftar Titik Ganjil-Genap di Kawasan Wisata Sanur dan Kuta Bali

Sui Suadnyana - detikNews
Selasa, 21 Sep 2021 19:30 WIB
Pantai Kuta
Pantai Kuta, Bali (Yohanes Budiono/d'travelers)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerapkan kebijakan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di kawasan daerah tujuan wisata (DTW) Pantai Sanur, Kota Denpasar, dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung. Kebijakan ganjil-genap ini rencananya dimulai pada 25 September mendatang.

"Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan kemudian disesuaikan oleh pemerintah daerah, merupakan bagian dari penerapan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3," kata Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

Rentin menjelaskan sejumlah titik yang masuk kebijakan ganjil-genap di Sanur mulai jalan akses Pantai Matahari Terbit, jalan akses Pantai Sanur, jalan akses Pantai Segara, jalan akses Pantai Shindu, jalan akses Pantai Karang, jalan akses Pantai Semawang, dan jalan akses Pantai Mertasari.

Sementara itu, untuk ganjil-genap menuju Pantai Kuta dilakukan di sepanjang Jalan Pantai Kuta mulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta sampai Jalan Bakung Sari. Rentin menegaskan rencana penerapan kebijakan ganjil-genap bagi pengguna jalan menuju kawasan Pantai Kuta dan Pantai Sanur terus dibahas agar tercapai kesiapan bagi semua pihak, baik pihak kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait.

"Pemberlakuan sistem ganjil-genap pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu serta hari libur nasional merupakan sistem yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia dalam rangka mengurangi penyebaran COVID-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat," tegas Rentin.

Jam Buka Pantai Sanur dan Kuta

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta mengatakan kebijakan ganjil-genap merupakan bagian dan strategi dari pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Pembatasan orang menuju lokasi obyek wisata Pantai Sanur dan Pantai Kuta berlangsung masing-masing 3 jam di pagi dan sore hari, yaitu dari pukul 06.30 Wita sampai 09.30 Wita dan pukul 15.00 Wita hingga 18.00 Wita.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau berlibur ke pantai agar tidak menumpuk, mengingat virus Corona hingga saat ini masih menjadi ancaman bagi kesehatan dan belum diketahui obatnya," jelas Samsi.

Selain itu, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dapat melintas pada saat penerapan sistem ganjil-genap di Sanur dan Kuta. Kendaraan tersebut adalah yang dipakai untuk operasional karyawan buat menjemput tamu VIP serta jenis angkutan online yang membawa makanan. Untuk meminimalkan pelanggaran, pada kendaraan angkutan online yang diperbolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas.

Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT