Daftar Titik Ganjil-Genap di Kawasan Wisata Sanur dan Kuta Bali

Daftar Titik Ganjil-Genap di Kawasan Wisata Sanur dan Kuta Bali

Sui Suadnyana - detikNews
Selasa, 21 Sep 2021 19:30 WIB
Pantai Kuta
Pantai Kuta, Bali (Yohanes Budiono/d'travelers)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerapkan kebijakan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di kawasan daerah tujuan wisata (DTW) Pantai Sanur, Kota Denpasar, dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung. Kebijakan ganjil-genap ini rencananya dimulai pada 25 September mendatang.

"Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan kemudian disesuaikan oleh pemerintah daerah, merupakan bagian dari penerapan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3," kata Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

Rentin menjelaskan sejumlah titik yang masuk kebijakan ganjil-genap di Sanur mulai jalan akses Pantai Matahari Terbit, jalan akses Pantai Sanur, jalan akses Pantai Segara, jalan akses Pantai Shindu, jalan akses Pantai Karang, jalan akses Pantai Semawang, dan jalan akses Pantai Mertasari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, untuk ganjil-genap menuju Pantai Kuta dilakukan di sepanjang Jalan Pantai Kuta mulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta sampai Jalan Bakung Sari. Rentin menegaskan rencana penerapan kebijakan ganjil-genap bagi pengguna jalan menuju kawasan Pantai Kuta dan Pantai Sanur terus dibahas agar tercapai kesiapan bagi semua pihak, baik pihak kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait.

"Pemberlakuan sistem ganjil-genap pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu serta hari libur nasional merupakan sistem yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia dalam rangka mengurangi penyebaran COVID-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat," tegas Rentin.

ADVERTISEMENT

Jam Buka Pantai Sanur dan Kuta

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta mengatakan kebijakan ganjil-genap merupakan bagian dan strategi dari pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Pembatasan orang menuju lokasi obyek wisata Pantai Sanur dan Pantai Kuta berlangsung masing-masing 3 jam di pagi dan sore hari, yaitu dari pukul 06.30 Wita sampai 09.30 Wita dan pukul 15.00 Wita hingga 18.00 Wita.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau berlibur ke pantai agar tidak menumpuk, mengingat virus Corona hingga saat ini masih menjadi ancaman bagi kesehatan dan belum diketahui obatnya," jelas Samsi.

Selain itu, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dapat melintas pada saat penerapan sistem ganjil-genap di Sanur dan Kuta. Kendaraan tersebut adalah yang dipakai untuk operasional karyawan buat menjemput tamu VIP serta jenis angkutan online yang membawa makanan. Untuk meminimalkan pelanggaran, pada kendaraan angkutan online yang diperbolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas.

Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.

Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap

Sementara itu, Kepala Biro Ops Polda Bali Kombes Firman Nainggolan menjelaskan kebijakan ganjil-genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan baik roda empat maupun roda dua maupun dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih.

"Pemberlakuan sistem ini didasarkan pada kesesuaian hari dengan tanggal ganjil kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil dan/atau sebaliknya," kata dia.

"Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik," tambahnya.

Firman menjelaskan penerapan sistem ganjil-genap bertujuan untuk membatasi pergerakan manusia/orang menuju pantai yang menimbulkan keramaian. Ia berharap kebijakan ini mendapat dukungan dari semua pihak.

"Hal ini tentu sangat diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak khususnya mereka yang memiliki usaha di dekat dua lokasi penerapan sistem ganjil-genap ini," harapnya.

"Kota Denpasar dan Badung yang menjadi titik episentrum penyebaran COVID-19 selain tujuh kabupaten lainnya di Provinsi Bali. Sehingga Polda Bali berupaya penuh melakukan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) dan pengetatan mobilitas penduduk. Petugas kepolisian secara intensif mengimbau kepada masyarakat agar disiplin mentaati prokes," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads