Visa Ditinjau 2-3 Tahun, Aussie Menentang Papua Merdeka

Visa Ditinjau 2-3 Tahun, Aussie Menentang Papua Merdeka

- detikNews
Senin, 10 Apr 2006 18:54 WIB
Jakarta - Meski memberi visa sementara kepada 42 warga Papua pencari suaka, Australia menentang Papua merdeka. Mengenai kebijakan pemberian visa, peninjauannya baru bisa dilakukan setelah 2-3 tahun."Visa yang sudah diberikan itu berlaku sementara hanya untuk dua hingga tiga tahun. Pemegang visa tidak boleh keluar dari Australia selama waktu itu," ujar Dubes Australia Bill Farmer.Hal ini disampaikan dia dalam dialog dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2006).Farmer menegaskan, pemberian visa tersebut merupakan kewajiban hukum pemerintah Australia yang telah meratifikasi perjanjian internasional. Dalam perjanjian tersebut, suatu negara diwajibkan memberikan suaka kepada pengungsi."Kita tidak menginginkan ada warga Papua yang datang secara ilegal ke Australia. Indonesia tidak mempunyai hukum yang seperti itu," imbuhnya.Pemberian visa tersebut bukan berarti Australia mendukung kemerdekaan Papua. Farmer menegaskan pemerintah Australia tetap menghormati persatuan dan integritas teritorial Indonesia."Kepentingan Australia adalah Indonesia yang stabil, aman dan bersatu. Papua adalah bagian dari Indonesia. Kita menentang kemerdekaan Papua," tegasnya.Dalam dialog yang berlangsung selama satu setengah jam ini turut hadir tokoh masyarakat seperti Ketua Ikatan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Muchyar Yara, Ketua PP Muhammadiyah Abdul Mufti, Sekjen ICRP Theo Phillus Bela, serta Ketua Bidang Data dan Informasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Fauzan Al Anshari. (fjr/)


Berita Terkait