Menlu: Negara Pasifik Dukung Papua di NKRI

Menlu: Negara Pasifik Dukung Papua di NKRI

- detikNews
Senin, 10 Apr 2006 14:17 WIB
Jakarta - Dukungan terhadap keberadaan Papua dalam NKRI berkali-kali ditegaskan negara-negara Kepulauan Pasifik dalam berbagai kesempatan. Bahkan hampir setiap tahun menyatakan dukungan terhadap keutuhan wilayah kedaulatan Indonesia. Meskipun banyak warga Papua berdomisili di negara Pasifik."Jadi selama ini tidak ada problem dari mereka. Kalau selama ini banyak orang Papua berdomisili di negara Pasifik, bukan berarti ditafsirkan mereka mendukung kemerdekaan Papua," kata Menlu Hassan Wirajuda.Hal ini disampaikan Menlu di sela-sela Sidang Komisi ke-62 Komisi Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Asia dan Pasifik (UNESCAP) di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2006).Dijelaskan Menlu, pertemuan dengan 19 kepala negara Asia dan Pasific bertujuan meningkatkan kerjasama dan hubungan yang lebih baik dengan Indonesia. Dan lagi forumnya merupakan kerjasama ekonomi."Jadi seperti dikatakan Presiden SBY, agar kita bisa menjadi jembatan yang baik, harus dihilangkan pikiran-pikiran yang jelek dan yang sepertinya memproyeksikan masalah kita kepada orang lain," ujar Menlu.AustraliaDikonfirmasi apakah sudah ada pernyataan dari Australia yang mencabut pemberian visa 42 warga Papua, Menlu mengaku belum mendengar hal itu."Tetapi pada akhir minggu lalu kita mendengar dari PM Howard, Australia akan mengkaji ulang pemberian visa itu. Kita tunggu saja, mereka sendiri masih dalam konteks merumuskan review dari keputusan tersebut," kata Menlu.Dia enggan mengomentari kabar Australia menolak melakukan review pemberian visa. "Saya belum mendengar, jadi saya belum mau komentar kalau belum ada yang official," tegasnya.Deplu sudah menerima surat dari ibu anak yang dibawa ke Australia? "Kami belum memperoleh informasi mengenai hal itu, tetapi kami mengantisipasi, apa yang bisa kami lakukan," ujarnya.Kalau nanti Deplu sudah menerima, lanjut dia, dalam hal perlindungan anak, Deplu akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum internasional."Pengasuhan anak itu memang di bawah bapaknya sampai dia berusia 18 tahun. Kami masih menunggu surat dari keluarga yang bersangkutan," tandas Menlu. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads