Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menilai kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terjadi tak terlepas dari kinerja pimpinan. Dimyati menyebut terlalu sedikit jika hanya 3 petugas Lapas Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu nggak mungkin. Kalau hanya 3, itu terlalu kecil. Ini problem kan dari manajemen, ini kinerjalah," kata Dimyati kepada wartawan, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Dimyati menuturkan kesalahan bawahan berkaitan juga dengan leadership pimpinannya. Menurutnya, pimpinan juga bertanggung jawab atas pembagian kerja dan penempatan petugas.
"Ya kinerja. Memang yang salah di bawah, tapi kinerja itu dari sistem, pemimpin, leadership seperti apa. Maka, untuk melakukan organisasi itu pertama adalah pembagian kerja, penempatan orang," ujar anggota komisi hukum DPR itu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka di kasus kebakaran Lapas Tangerang. Tiga petugas Lapas Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada tiga tersangka di sini menyangkut masalah 359 KUHP, 187 KUHP, dan 188 KUHP masih didalami terus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Yusri tidak menjelaskan identitas ketiga tersangka. Namun ketiganya berstatus sebagai pegawai Lapas Kelas I Tangerang.
"Tiga tersangka kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja pada saat itu, berdasarkan gelar perkara ditetapkan tiga orang tersangka," jelasnya.
Polisi pun masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain di kasus tersebut.
"Masih berkembang," jawab Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat ditanya kemungkinan tersangka bertambah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).
(eva/zak)