Jakarta - Puluhan media asing akhir pekan ini menyitir berita dari Kota Tangerang, Banten. Isinya adalah soal larangan muda-muda kota itu berciuman bibir di tempat umum selama minimal lima menit.Kantor berita Reuters menjuduli berita yang disitir dari media lokal itu dengan titel
Keep your kisses short in Indonesia's Tangerang. Uniknya, berita itu ditempatkan di rubrik Oddly Enough News. Artinya berita itu masuk kategori ganjil dan lucu plus nyeleneh.Larangan ciuman 5 menit itu tertuang dalam pasal 4B Rancangan Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 8/2005 tentang Larangan Pelacuran. Pasal itu menyebutkan, ciuman di tempat umum apabila perbuatan itu dilakukan di tempat umum, bibir dengan bibir secara terus-menerus lebih lima menit adalah terlarang.Pejabat Trantib setempat berjanji akan menangkap siapa pun yang melanggar pasal itu.
Kiss kiss, ban ban. Begitu judul tulisan di The Sun, Inggris.
No kissing for more than five minutes in Indonesian city adalah judul berita di media terbitan Florida, USA.
Jailed for kissing, tulis The Hindustan, India.
The new time limit for kissing in public in Indonesia, tulis sebuah media Irlandia.
Kissing couples targeted in crackdown, tulis situs Australia, news.com.au. Sedang BBC Inggris mengambil judul
Indonesian arrest threat for kiss. ExpressIndia.com menulis
5 min OK, beyond that you are in jail! Bulan lalu, sejumlah perempuan Tangerang kena jaring Trantib setempat karena keluyuran malam-malam, sesuai Perda Pelacuran. Seorang istri guru SD yang baru pulang bekerja, tak luput diangkut Trantib karena dicurigai pelacur. Perempuan yang tengah mengandung 3 bulan ini pun didenda Rp 300 ribu dalam sidang yang terbuka untuk umum bertepatan dengan HUT Kota Tangerang. Karena tak kuasa membayar, dia dikurung nyaris 4 hari. Tak urung pemberlakuan Perda Pelacuran ini menimbulkan pro dan kontra.
(nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini