Ini 5 Syarat Damai dari Pelapor di Kasus Dinar Candy Protes Berbikini

Ini 5 Syarat Damai dari Pelapor di Kasus Dinar Candy Protes Berbikini

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 21 Sep 2021 11:46 WIB
Jakarta -

Dinar Candy dan pelapornya, PB SEMMI, akhirnya berdamai terkait kasus protes PPKM dengan berbikini di pinggir jalan. Keduanya berdamai setelah menandatangani sejumlah kesepakatan.

"Saya memutuskan berdamai dengan Dinar Candy dengan beberapa syarat. Syarat tersebut harus dilaksanakan oleh Dinar," kata Direktur LBH PB Semmi Gurun Arisastra saat dihubungi wartawan, Selasa (21/9/2021).

Gurun mengatakan Dinar Candy berkali-kali menemuinya. Menurut Gurun, Dinar Candy menghadap meminta maaf kepadanya dan memohon untuk damai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dinar menghadap saya lebih dari satu kali, berkali-kali dia menghadap saya, ada lima kali dia menghadap saya dan meminta maaf kepada saya dan organisasi, menghadap saya bersama keluarganya. Saya pikir ini pun menjadi pertimbangan karena Dinar telah beriktikad baik," papar Gurun.

Kesepakatan damai itu ditandatangani Ai Dinar Miswari alias Dinar Candy (pihak pertama) dengan Bintang Wahyu Saputra dan Gurun Arisastra dari pihak pelapor (pihak kedua). Kesepakatan damai itu ditandatangani kedua pihak pada Minggu (19/7).

ADVERTISEMENT

5 Poin Syarat Perdamaian

Kesepakatan damai itu dibuat setelah Dinar Candy menyepakati lima poin syarat yang diajukan PB SEMMI. Berikut kelima syarat itu:

1. Saya mengakui apa yang saya lakukan merupakan perbuatan yang salah dan tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya Indonesia yang luhur. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama untuk menjaga moral dan norma bagi generasi muda Indonesia.

2. Saya bersumpah akan selalu menjaga, mensosialisasikan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan tetap setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Saya berjanji akan selalu menjunjung tinggi menghargai dan menghormati nilai-nilai agama, sosial dan budaya di setiap daerah Indonesia. Saya mendukung dan siap membantu segala upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid19 bersama PB SEMMI.

4. Dalam penyelesaian perkara ini dengan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) saya tidak mengeluarkan biaya satu rupiah pun. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada PB SEMMI yang telah memberi pelajaran kepada saya akan pentingnya menjaga nilai agama dan norma sosial di Indonesia yang bisa berdampak terhadap prilaku generasi muda ke depan.

5. Sebagai wujud penyesalan saya dan menebus kesalahan saya terhadap masyarakat Indonesia, saya dan PB SEMMI akan membuat bakti sosial dalam upaya membantu masyarakat dan pemerintah dalam penanganan pandemi covid19 sebanyak 5 (lima) kali.

Baca di halaman selanjutnya, Dinar Candy berstatus tersangka

Dinar Candy Tersangka

Polisi resmi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka seusai heboh protes PPKM dengan berbikini di jalanan. Dinar Candy dijerat dengan UU Pornografi atas kasus itu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara sore tadi. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana terkait aksi Dinar Candy tersebut.

"Jadi setelah kita melalui tahap gelar perkara, kemudian kami mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi. Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan," kata Kombes Azis kepada wartawan di Polres Jaksel, Kamis (5/8).

Dari hasil gelar perkara itu pula, penyidik meningkatkan status Dinar Candy sebagai tersangka. Dinar Candy dijerat UU Pornografi.

"Dari proses penyidikan tersebut, dengan alat bukti yang ada kemudian kami menetapkan Saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal pidana UU Nomor 36 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," jelas Azis.


Bukti-bukti Penetapan Tersangka

Dalam kesempatan itu pula, Kombes Azis mengungkap bukti-bukti dalam penetapan Dinar Candy sebagai tersangka. Di antaranya ada keterangan saksi dan ahli.

"Ada kelengkapan bukti-bukti pasti ada, karena menggunakan media sosial menggunakan HP, kemudian ada saksi di TKP--tidak hanya dari pihak Saudari DC--dan kemudian ada keterangan ahli, baik itu ahli di bidang kesusilaan, kemudian budaya dan sebagainya," paparnya.

Meski begitu, Dinar Candy tidak ditahan polisi. Dia dikenai wajib lapor. Kasus tersebut hingga kini masih diproses di Polres Jakarta Selatan.

Halaman 3 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads