Instruksi Mendagri Terbit, Begini Aturan Lengkap PPKM hingga 4 Oktober

Instruksi Mendagri Terbit, Begini Aturan Lengkap PPKM hingga 4 Oktober

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Sep 2021 07:48 WIB
Kota Malang PPKM Level Berapa? Begini Penjelasannya
Ilustrasi PPKM (Foto: Edi Wahyono)

PPKM Level 2 di Jawa-Bali

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
1) SDLB, MILB, SMPLB, SM ALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen)
sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;
2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal
1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan
50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
d) perhotelan non penanganan karantina; dan
e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI
dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh
persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf; dan
c) untuk huruf d):
(1) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining
terhadap semua pegawai dan pengunjung;
(2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk;
(3) fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), serta penyediaan
makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan
prasmanan; dan
(4) pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2),
d) untuk huruf e):
(1) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas
maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;
(2) 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran
guna mendukung operasional;
(3) angka (1) (satu) dan angka (2) (dua) dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan dengan menerapkan protokol Kesehatan;
(4) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, pengaturan masuk dan
pulang; dan
(5) makan karyawan tidak bersamaan,
2) esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
3) kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan
b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen)
maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan
maksimal 50% (lima puluh persen) staf;
c) perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d), e), f), g), h), k), dan l) wajib
untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
d) perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan
rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat
memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,
4) untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen);
5) Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021; dan
6) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,
d. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan
Pukul 18.00 waktu setempat;
e. pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka
dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan
maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area
terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu
setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
c) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
d) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat
beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
c) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
d) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,
4) pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah,
g. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2) serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
h. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
3) pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk; dan
4) dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop;
5) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,
i. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta
(tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan
protokol kesehatan secara lebih ketat;
j. tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan
berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan menerapkan protokol kesehatan
secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;
k. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan
menerapkan:
1) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau
kementerian/lembaga terkait;
2) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua
pengunjung dan pegawai;
3) anak dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk masuk; dan
4) penerapan ganjil - genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai
Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat,
l. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
m.transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online)
dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%
(seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
n. pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan dan tidak mengadakan makan di tempat;
o. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi
umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda
transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk
kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk
transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa
Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh
vaksin dosis 1 (satu) ; dan
5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
p. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
q. pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap
diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads