Industri
Industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di wilayah level 4 (empat), level 3 (tiga),
dan level 2 (dua) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100% (seratus persen) staf yang dibagi minimal dalam 2 (dua) shift dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki IOMKI dan mendapatkan rekomendasi Kementerian Perindustrian;
b. perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan;
c. minimal 50% (lima puluh persen) karyawan sudah divaksinasi dosis 1 (satu);
d. seluruh perusahaan wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan; dan
e. Kementerian Perindustrian dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan
pengawasan atas implementasi protokol kesehatan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Olahraga
Kompetisi Sepak Bola Liga 1 (satu) dapat dilaksanakan maksimal 9 (sembilan) pertandingan
dan Kompetisi Sepak Bola Liga 2 (dua) dapat dilaksanakan maksimal 8 (delapan) pertandingan setiap minggunya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) tempat penyelenggaraan hanya di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga)
dan level 2 (dua);
2) seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli
lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan Latihan;
3) pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan;
4) seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib
sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan; dan
5) pelaksanaan kompetisi liga 1 (satu) wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia.
Perjalanan Luar Negeri
Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi;
b) pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan;
c) pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong, dan
Motaain; dan
d) pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a)
sampai dengan huruf c) dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian
Perhubungan.