Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah

Polisi Buka Kemungkinan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 20:33 WIB
Gedung Mapolda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Ari Saputra/detikcom)


Dalami Unsur Kesengajaan

Tubagus menjelaskan, selanjutnya pihaknya masih mendalami terkait dugaan kesengajaan dan kealpaan dalam peristiwa kebakaran Lapas Tangerang. Polisi kini fokus mencari bukti-bukti terkait dugaan pasal tersebut.

"Ini baru di Pasal 359 KUHP. Untuk Pasal 187 dan 188 KUHP digelarnya (gelar perkara) belum karena ada tambahan alat bukti lain. Supaya dalam gelar perkara penyidik mempunyai keyakinan bahwa yang bersangkutan layak atau memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka," ujar Tubagus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 187 KUHP berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati."

ADVERTISEMENT

Pasal 188 KUHP berbunyi:

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."


(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads