3 Tersangka Korupsi Anak Usaha JakTour Ditahan Kejati DKI

3 Tersangka Korupsi Anak Usaha JakTour Ditahan Kejati DKI

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 20:20 WIB
3 tersangka korupsi anak perusahaan JakTour ditahan Kejati DKI
3 tersangka korupsi anak perusahaan JakTour ditahan Kejati DKI. (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka kasus penyalahgunaan keuangan anak usaha PT Jakarta Tourisindo (BUMD DKI Jakarta), Grand Cempaka Resort & Convention Hotel. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Pada hari ini Senin tanggal 20 September 2021 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka Irfan Sudrajat, Riza Iskandar, Suyanto," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).

Adapun 3 tersangka yang ditahan adalah:
1. Irfan Sudrajat (Mantan Credit Manager Grand Cempaka Resort & Convention Hotel Unit Usaha PT Jakarta Tourisindo BUMD Pemprov DKI Jakarta)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Riza Iskandar (Mantan General Manager Grand Cempaka Resort & Convention Hotel Unit Usaha PT Jakarta Tourisindo BUMD Pemprov DKI Jakarta)

3. Suyanto (Mantan Chief Accounting Grand Cempaka Resort & Convention Hotel Unit Usaha PT Jakarta Tourisindo BUMD Pemprov DKI Jakarta)

ADVERTISEMENT

"Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," katanya.

Dalam perkara ini, kejaksaan menduga penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan dari 60 Kementerian/Lembaga/Pemda DKI Jakarta pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel (unit usaha PT Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta) periode Januari 2014 sampai dengan Juni 2015, di mana seharusnya uang pembayaran tersebut seluruhnya disetor ke BUMD Jakarta Tourisondo tetapi terdapat selisih uang yang tidak disetorkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 5.194.790.618 (miliar).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Selain itu, Ashari mengatakan perkara tersebut telah dilimpahkan ke tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, kasus tersebut akan segera disidangkan.

"Selanjutnya berkas perkara para tersangka oleh penuntut umum segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya.

Dalam kasus ini, para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi penyalahgunaan keuangan PT Jakarta Tourisindo (BUMD DKI Jakarta). Saat itu, dua tersangka tersebut tidak ditahan.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print: 298/M.1/Fd.1/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 atas nama tersangka Irfan Sudrajat.

"Ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yaitu saudara RI (selaku General Manager) dan saudara SY (selaku Chief Accounting) sebagai pelaku peserta," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7).

Halaman 2 dari 2
(yld/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads