Selebgram RR Live Bugil-Masturbasi di Bali Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

Selebgram RR Live Bugil-Masturbasi di Bali Jadi Tersangka

Sui Suadnyana - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 13:55 WIB
Denpasar -

Selebgram wanita di Bali berinisial RR (32) ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan aksi siaran langsung (live) secara bugil hingga masturbasi di media sosial (medsos). RR, yang telah beraksi selama 9 bulan, meraup keuntungan hingga Rp 50 juta.

"Pengakuan tersangka bahwa dia sudah melakukan kegiatan ini selama kurang-lebih sembilan bulan. Per bulan keuntungan yang diperoleh Rp 25 sampai Rp 50 juta," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

RR memiliki akun di 2 aplikasi medsos untuk melakukan aksi bugil hingga masturbasi. Penghasilan hingga Rp 50 juta digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku mengakui memiliki akun id di medsos Mango dan Bigo untuk mencari penghasilan keuntungan untuk kehidupan sehari-harinya," paparnya.

Atas aksinya, RR dijerat pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. RR terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, selebgram berinisial RR ditangkap polisi karena kerap melakukan siaran langsung (live) via media sosial (medsos) Mango Live dengan cara bugil.

RR ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar. Kepada polisi, RR mengaku sudah live bugil berbulan-bulan menggunakan aplikasi online.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sudah sembilan bulan melakukan pekerjaan live di aplikasi Mango," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (17/9) malam.

Setiap kali live, RR selalu bugil dan melakukan pornoaksi, yakni masturbasi. Dari informasi tersebut, Satreskrim Polresta Denpasar pun melakukan penyelidikan.

Polisi mengamankan RR, yang dikenal dengan sebutan 'bintang live' tersebut di sebuah apartemen di Denpasar. Polisi membenarkan RR menggunakan akun bernama 'Kuda Poni' di aplikasi medsos live tersebut.

"Kuda Poni," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat saat dimintai konfirmasi terpisah, Sabtu (18/9).

(nvl/idh)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT