Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK bakal digelar besok. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengklaim pihaknya memiliki bukti komunikasi terkait 'king maker' kasus Djoko Tjandra.
"MAKI akan membacakan gugatan Praperadilan melawan KPK atas dihentikannya Supervisi dan Penyidikan untuk mencari dan menemukan siapa dan peran 'King Maker' dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
"Dalam persidangan besok akan dibacakan transkrip pembicaraan yang isinya terkait 'King Maker', transkrip tersebut antara dua orang saksi pengurusan fatwa Djoko Tjandra," sambungnya.
Namun, Boyamin tak merinci isi percakapan yang ada di transkrip tersebut. Dia mengatakan percakapan tersebut akan dibacakan saat sidang dimulai.
Dalam materi praperadilan yang diajukannya, Boyamin menyebut MAKI mengiri surat kepada KPK pada tanggal 11 September 2020. Surat bernomor 192/MAKI/IX/2020 itu berisi penyampaian materi dugaan korupsi terkait Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari untuk digunakan sebagai bahan supervisi.
Dia mengaku telah diundang KPK pada tanggal 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait 'King Maker' dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna malasari dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali. Boyamin mengatakan pihaknya telah menyerahkan transkrip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari yang tebalnya sekitar 140 halaman yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini.
MAKI, katanya, telah mendapat surat balasan dari KPK tanggal 2 Oktober 2020 terkait tanggapan atas pengaduan masyarakat. Dia mengatakan surat KPK tersebut berisi pernyataan kalau pengaduan MAKI dijadikan bahan informasi Kedeputian Bidang Penindakan KPK.
Dia menyebut KPK telah memutuskan melakukan supervisi dan koordinasi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutus perkara Terdakwa Pinangki Sirna Malasari dkk yang dalam pertimbangannya menyatakan keberadaan 'King Maker' sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali. Namun, Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa 'King Maker' sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran 'King Maker' sebagai aktor intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," ujar Boyamin.
Lihat juga video 'Sunat-sunat PT Jakarta untuk Vonis Pinangki-Djoko Tjandra':
(yld/haf)