Sejoli Tersangka Penipuan Arisan Online, Polisi Dalami Peran Selebgram

Sejoli Tersangka Penipuan Arisan Online, Polisi Dalami Peran Selebgram

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 10:45 WIB
Dua sejoli pelaku penipuan arisan online ditangkap
Dua sejoli pelaku penipuan arisan online ditangkap. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Polisi mengungkap ada peran selebgram dalam kasus penipuan ratusan warga bermodus arisan online di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyidik akan mendalami sejauh mana peran selebgram yang dimaksud.

"Dia masih saksi dulu, kalau memang ikut melakukan, nanti kita lihat," ucap Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando saat dimintai konfirmasi, Senin (20/9/2021).

Lando belum mengungkap identitas selebgram tersebut. Namun dia menyebut selebgram itu bertugas meyakinkan agar orang-orang mengikuti arisan online yang dibuat oleh tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lando, selebgram tersebut sejauh ini mengaku dibayar oleh tersangka dan tidak tahu-menahu mengenai penipuan yang dijalankan tersangka.

"Selebgram kan dia bertugas menarik untuk meyakinkan orang, tapi dibayar dia," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut selebgram dibayar Rp 100 ribu sekali mempromosikan arisan online yang ternyata penipuan tersebut.

"Posisinya dia cari uang, saya dengar ada Rp 100 ribu (bayarannya) satu kali posting, tapi itu masih ranah penyidikan semua, nanti kita lihat," pungkas Lando.

Lihat juga video 'Kala Emak-emak di Blora Tertipu Arisan Bodong, Total Rugi Rp 43 M':

[Gambas:Video 20detik]



Bagaimana modus sejoli dalam beraksi? Simak halaman selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan bermodus arisan online ini diotaki oleh sejoli berinisial JD alias Puput (20) dan AR (22). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga menetapkan perempuan berinisial MD (22) sebagai tersangka di kasus ini. MD disebut berperan sebagai admin arisan online tersebut.

Tersangka JD alias Puput sendiri berperan sebagai otak penipuan sekaligus pemilik arisan, sedangkan MD merupakan admin di media sosial Instagram bernama 'Arisan Amanah' dan AR merupakan pacar JD sebagai pemilik rekening pengatur lalu lintas pencairan uang pada arisan tersebut.

"Ketiga tersangka ini diterapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang ITE serta KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman, Sabtu (18/9).

Dia menyebut, dari hasil pemeriksaan, tercatat ada lebih dari 300 anggota yang mengikuti arisan disertai investasi bodong tersebut. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

"Kami masih menunggu aduan maupun laporan dari korban lainnya. Karena masih ada korban lain dari Kendari dan daerah lain yang sudah menginvestasi uangnya di atas Rp 100 jutaan," kata eks Kapolsek Panakkukang itu.

Halaman 2 dari 2
(hmw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads