Pembantai Ipar Terancam Mati
Minggu, 09 Apr 2006 00:11 WIB
Palu -
Iskandar (34) terancam hukuman mati karena telah sengaja merencanakan pembantaian terhadap iparnya mendiang Amran. Lelaki yang tinggal di Jalan DR Wahidin, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Sulawesi Tengah, membantai iparnya karena dendam.Ancaman hukuman mati itu disampaikan Jaksa Arif SH, yang menangani kasus ini. "Dia terancam hukuman mati karena diduga melakukan pembunuhan secara terencanasebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP," kata Arif ketika ditemui di Rumah Tahanan Negara Kelas 2A di Jalan Maluku, Palu Selatan, Sabtu (8/4/2006).Saat ini, Iskandar masih dititipkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Rumah Tahanan Negara Kelas 2A di Jalan Maluku, Palu Selatan selama proses persidangannya di Pengadilan Negeri Palu. Ketika ditemui di Rutan, Iskandar pun berkisah tentang nasib malangnya kini yang terancam hukuman mati.Saat ditemui, Iskandar baru saja menunaikan salat Dhuhur. Ia pun mulai berkisah tentang kenekatannya membantai iparnya sendiri. Awalnya, setelah menikahi istrinya sampai dikaruniai anak, rumah tangganya rukun dan tidak pernah terjadi selisih paham. Entah mengapa, setelah beberapa tahun kemudian, perangai istrinya mulai berubah. Rupanya, dari kabar burung yang didengarnya, iparnyalah yang mengompori istrinya itu untuk membencinya, karena belum punya pekerjaan tetap.Nah, sampai suatu saat istrinya berangkat menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Arab Saudi. Ia tahu itu atas saran Iparnya. Saat itu, ia sudah tak bisa menahan kesabaran lagi. "Saya pun mencari Amran dan membunuhnya. Saya tidak tahu setan apa yang menggoda saya ketika itu sampai berbuat nekat seperti sekarang," tuturnya.Saat disinggung ancaman hukuman mati yang sudah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Iskandar mengaku siap menerima risikonya. "Apa lagi yang saya mau bilang, semuanya sudah terjadi," ujar Iskandar sambil matanya menerawang ke langit-langit kamar selnya.
(ahm/)










































