Presiden: Perlu Peningkatan Tentang Jaminan Sosial Pekerja

Presiden: Perlu Peningkatan Tentang Jaminan Sosial Pekerja

- detikNews
Sabtu, 08 Apr 2006 20:24 WIB
Jakarta - Setelah melakukan pertemuan dengan para pengusaha dan buruh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melihat ada kekurangan dalam UU tentang Ketenagakerjaan. Terutama mengenai jaminan sosial bagi para pekerja."Perlu segera dipersiapkan dan dikembangkan konsep yang bisa melengkapi kekurangan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Misalnya bagaimana konsep kompensasi dan asuransi, apa yang bisa dilakukan Jamsostek. Konsep terhadap pesangon kalau ada PHK atau krisis ekonomi," kata SBY di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Sabtu (8/4/2006). Pernyataan di atas diungkapkan SBY dalam keterangan pers khusus mengenai hasilpertemuan dengan unsur pemerintah, elemen pekerja dan pengusaha pada Jumat (8/4/2006). Pertemuan itu juga disebutkan bahwa draft revisi UU 13/2003 akan diperbaiki dan disusun dari awal secara tripartit. Menurut SBY, adanya perlindungan dan jaminan kesejahteraan bagi pekerja merupakan kelanjutan atas serangkaian kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu lanjut SBY, berlangsungnya kegiatan dunia usaha dan laju perekonomian yang baik hanya bisa berlangsung apabila ditunjang oleh kehidupan tenaga kerja yang baik. "Kita ingin letakkan apa yang sudah ada dalam konteks lebih luas dan rumuskanbersama apa yang bisa dilakukan negara. Dalam hal ini Jamsostek yang berfungsi pemberi jaminan sosial pada tenaga kerja, saya harapkan bisa bekerja dengan baik," tutur SBY. Sementara itu Ketua Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono ketika dihubungi melalui saluran telepon menyatakan sependapat dengan pemikiran Presiden. Menurutnya sudah seharusnya asuransi Jamsostek lebih diberdayakan dalam menjalankan tugas menjamin kesejahteraan pekerja."Yang perlu diprioritaskan adalah jaminan hari tua atau korban PHK," tandasnya. (ahm/)


Berita Terkait