Grasi II Tibo Cs Harus Selang 2 Tahun Dulu

Grasi II Tibo Cs Harus Selang 2 Tahun Dulu

- detikNews
Sabtu, 08 Apr 2006 18:32 WIB
Jakarta - Pengajuan grasi jilid II ada aturan mainnya. Tidak bisa diajukan begitu saja sebelum keputusan presiden tentang grasi I "kadaluwarsa".Hal ini juga berlaku dalam kasus 3 terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah, tahun 2000 lalu, yakni Fabianus Tibo (60), Maranus Riwu (48), dan Dominggus da Silva (42)."Grasi terpidana mati Tibo dkk telah ditolak oleh Presiden pada 10 November 2005," jelas Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan dalam pernyataan tertulisnya kepada detikcom, Sabtu (8/4/2006)."Oleh karena itu, grasi kedua terpidana mati Tibo dkk tidak dapat diajukan sebelum tenggang waktu dua tahun keputusan presiden tersebut terlampaui," tegasnya.Hal ini, tutur Masyhudi, berdasarkan pasal 2 ayat 3 UU 22/2002 tentang Grasi.Seperti diberitakan, permohonan grasi kedua kepada Presiden SBY diajukan pihak keluarga Tibo cs ke Pengadilan Negeri Palu pada 28 Maret 2006.Itu artinya belum ada selang waktu 2 tahun dari keputusan presiden tentang grasi pertama. Hitungan 2 tahunnya jatuh pada 10 November 2007.Namun pada 4 April 2006, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memastikan eksekusi terhadap Tibo cs akan dilaksanakan bulan April ini. Namun tanggal dan waktu spesifik pelaksanaannya belum ditentukan. (sss/)


Berita Terkait