Pemerintah mengizinkan uji coba tempat wisata di wilayah yang menerapkan PPKM level 3. Salah satu aturan yang dibuat, anak usia 12 tahun ke bawah dilarang masuk.
Jakarta merupakan salah satu Kota yang turut membuka tempat wisata selama PPKM level 3. Ada tiga lokasi wisata yang dibuka, Anco, TMII, dan Setubabakan.
Jika merunut pada Inmendagri dan Kepgub terbaru DKI Jakarta, anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan masuk. Berikut bunyi aturan dalam Inmendagri:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak <12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini," tulis Inmendagri, seperti dilihat Minggu (19/9/2021).
Hal senada juga diatur dalam Kepgub Gubernur Anies Baswedan soal aturan uji coba tempat wisata di Ibu Kota. Lokasi wisata di Jakarta dibolehkan buka dengan prokes ketat. Dan, pengunjung dan pegawai wajib divaksin.
Termasuk anak usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk.
Sebagian Warga Masih Ajak Anak Kecil Rekreasi
Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun memasuki kawasan wisata untuk kegiatan rekreasi. Padahal dalam aturan di Keputusan Gubernur, tempat wisata tidak boleh izinkan anak di bawah 12 tahun masuk.
Kepala Humas TMII Adi Widodo mengatakan ada diskresi peraturan yang disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf).
"Untuk aturan wisata kami ikuti diskresi dari Menparekraf. Jadi aturan itu kan enggak kaku banget, diserahkan ke pengelola masing-masing," katanya.
Selain itu, ia menuturkan bahwa pihaknya telah memberi imbauan kepada pengunjung agar menunda kegiatan rekreasi apabila membawa anak-anak berusia 12 tahun.
"Kita ingin mematuhi apa yang diberlakukan pemerintah tapi enggak semuanya bisa dilaksanakan, tapi kami selalu beri imbauan ke pengunjung kalau ke media massa juga kami selalu beri himbauan itu," ujarnya.
Soal diskresi itu, Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan, bagi orang tua yang ingin membawa anak berusia 12 tahun untuk rekreasi, akan diberikan diskresi masing-masing ke keluarga. Sandiaga menyebut keluarga bisa mengambil keputusan atau kebijakan mereka dengan pihak Satgas Covid-19 tempat wisata, hotel, dan restoran.
"Inilah bentuk fleksibilitas yang ingin kami sampaikan dengan konsep 'gas rem gas rem' dan sandbox yang terpenting adalah PeduliLindungi adalah bagian dari keseharian itu," ujar Sandiaga, seperti dikutip situs Kemenparekraf.
Simak video 'TMII Kembali Dibuka, Ramai Anak-anak Dibawah 12 Tahun':