SBY Tunjuk 5 PTN Kaji UU Naker
Sabtu, 08 Apr 2006 18:20 WIB
Jakarta - Pemerintah akan melakukan kajian terhadap praktek implementasi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lima perguruan tinggi negeri (PTN) ditunjuk untuk melakukan kajian tersebut. Mereka yaitu UI, Unpad, USU, Unhas dan UGM."Saya instruksikan untuk dilakukan kajian atau penelitian segi implementasinya. Apa yang baik, kurang baik dan tidak baik. Lembaga independen lain juga dapat melakukan kajian komprehensif serupa," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Presiden Jakarta, Sabtu (8/4/2006). Pernyataan tersebut diungkapkan SBY dalam acara jumpa pers khusus mengenai hasil pertemuan dengan unsur pemerintah, elemen pekerja dan pengusaha yang berlangsungpada Jumat (7/4/2006). Presiden menjelaskan, hasil penelitian lima perguruan tinggi negeri (PTN) terkemuka itu nantinya akan dijadikan acuan oleh pemerintah, elemen pekerja dan pengusaha dalam memperbaiki dan menyusun kembali draft revisi UU 13/2003 yang kontroversial. Sementara itu, Mendiknas Bambang Sudibyo menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menko Perekonomian Boediono guna menyusun term of reference (TOR) yang digunakan sebagai acuan bagi lima PTN bersangkutan melakukan penelitan. Bambang menambahkan, lingkup penelitian yang diharapkan bisa dimulai awal Mei ini, akan meliputi kepentingan pekerja, pengusaha, pencari kerja dan ekonomi nasional. "Saya pikir TOR harus selesai pekan depan. Penelitiannya nanti tidak boleh lama-lama,karena ini policy study jadi cukup 1-2 bulan," ujarnya.
(ahm/)











































