Jangan Ada Revisi UU Naker!

Buruh Ancam Mogok Nasional

Jangan Ada Revisi UU Naker!

- detikNews
Sabtu, 08 Apr 2006 16:22 WIB
Jakarta - Hasil pertemuan Presiden SBY, buruh dan pengusaha dinilai kurang memuaskan. Revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tetap ditolak mentah-mentah oleh buruh. Buruh pun mengancam mogok nasional."Sekarang sedang digodok penetapan tanggalnya dan 13 April akan dilakukan prakondisi menjelang mogok nasional di wilayah Jabodetabek," kata Pengurus Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Parto.Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4/2006)."Tuntutan kami, tidak ada revisi UU 13/2003, tetapi pemerintah tidak mencabut revisi, melainkan menundanya, maka mogok nasional merupakan pilihan utama," ujarnya.Parto menilai revisi melanggar UUD 1945 karena mengabaikan perlindungan HAM dan buruh."Ada 71 pasal yang akan diamandemen dan ada 4 pasal yang kami nilai menginjak-ijak hak dasar buruh," cetusnya.Dipaparkan dia, pasal-pasal yang melanggar hak buruh antara lain pasal 35, di mana pemerintah menghapus kewajiban pengusaha memberikan perlindungan kesejahteraan pada pekerja dan buruh.Selain itu, lanjutnya, pasal 56, di mana pemerintah memberi peluang pada pengusaha untuk membayar satuan jam kerja dengan mengenalkan pekerja paruh waktu.Selanjutnya, pasal 50, di mana istilah pengusaha diubah menjadi pemberi kerja. "Ini artinya tanggung jawab pengusaha beralih kepada pemberi kerja perorangan yang akan menghilangkan penjenjangan jabatan," kata Parto.Pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan perwakilan pengusaha dan elemen buruh pada Jumat 7 April menyepakati draf revisi UU 13/203 versi Depnaker hanya dijadikan referensi, sedangkan draf final akan dibahas oleh tripartit.Forum tripartit yang terdiri dari elemen pekerja, pengusaha dan pemerintah itulah yang akan memberikan rekomendasi perlu tidaknya realisasi revisi UU Ketenagakerjaan. (aan/)


Berita Terkait