Bebas 14 Juni, Ba'asyir Minta AS-Aussie Tidak Intervensi
Sabtu, 08 Apr 2006 13:06 WIB
Jakarta - Amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir akan menghirup udara bebas pada 14 Juni. Dia mewanti-wanti Amerika Serikat (AS) dan Australia agar tidak cawe-cawe atas pembebasannya nanti."Insya Allah 14 Juni 2006 bebas, kalau tidak ada halangan apa-apa. Itu informasi dari bagian registrasi lembaga pemasyarakatan (lapas). Tetapi kami khawatir diolor-olor lagi dan ada intervensi," kata Ketua MMI Fauzan Al Anshari.Hal ini disampaikan Fauzan usai bertemu dengan Ba'asyir di LP Cipinang, Jakarta, Sabtu (8/4/2006). Menurutnya, Ba'asyir dalam kondisi baik dan sehat.Dikatakan dia, Ba'asyir minta agar kasus pembebasannya tidak diintervensi AS dan Australia, serta tidak mengulang kesalahan lalu yang dilakukan aparat kepolisian."Kita berbaik sangka ustad akan dibebaskan. Kalau tidak, pasti akan terjadi bentrok lagi. Kalau tidak ada halangan, pengikut ustad tidak usah datang ke Jakarta," jelasnya.Fauzan memastikan Ba'asyir akan kembali ke pesantren setelah bebas nanti. "Balik ke Ngruki," cetus Fauzan.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ba'asyir 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus bom Bali I.Hakim menjatuhkan vonis ini dengan menyatakan Ba'asyir melanggar pasal 187 jo 187 ke-3 KUHP, berupa konspirasi jahat yang mengakibatkan ledakan dan kebakaran yang membuat orang mati dan membahayakan bagi jiwa manusia. Hakim memutuskan terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan tersebut.Selebihnya, dakwaan lainnya, yaitu dakwaan pertama sekunder bahwa terdakwa melakukan tindak pidana terorisme terkait dengan bom di Hotel JW Marrriot, melanggar pasal 16 perpu No.1 tahun 2002 jo, pasal 1 UU No.15 tahun 2003 jo, pasal 55 ayat 2 ke-1 KUHP, tidak terbukti.
(aan/)











































