MMI Somasi Playboy

MMI Somasi Playboy

- detikNews
Sabtu, 08 Apr 2006 12:16 WIB
Jakarta - Dianggap melanggar delik kesusilaan, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) mengultimatum 7x24 jam majalah Playboy Indonesia (PI) ditarik dari peredaran. Jika tidak, akan ditempuh jalur hukum."Jika dalam waktu 7x24 jam sejak somasi ini dikirimkan tidak dilaksanakan, kami akan memprosesnya secara hukum," kata Ketua MMI Fauzan Al Anshari sambil mengacungkan majalah Playboy.Hal ini disampaikan dia usai bertemu Amir MMI Ustad Abu Bakar Ba'asyir di LP Cipinang, Jakarta, Sabtu (8/4/2006).Menurut dia, somasi ditujukan terhadap Pimred Playboy Erwin Arnada."Kami mendesak pimpinan perusahaan majalah playboy segera menarik peredaran majalah tersebut dari masyarakat," ujarnya.Menurut dia, lebih dari 15 halaman majalah Playboy telah memenuhi unsur delik kejahatan terhadap kesopanan (kesusilaan) sebagaimana diatur dalam pasal 282 dan pasal 533 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 18 bulan.Apa akan melakukan sweeping? "Kami akan menunggu tindakan selanjutnya dari pihak perusahaan. Jika ini tidak dilakukan, kami akan melaporkan ini ke kepolisian," cetusnya.Fauzan menyayangkan beredarnya majalah Playboy. Padahal, menurut dia, Erwin sebelumnya sempat berjanji akan memasarkan secara terbatas."Tetapi nyatanya penjualan majalah ini dapat ditemui di mana-mana sehingga masyarakat dapat membeli. Saya pernah ditemui dua kali oleh Erwin untuk dimintai masukan, dan saya tegas meminta majalah itu tidak terbit," urainya. (aan/)


Berita Terkait