Polisi menilang sejumlah pemotor yang melanggar peraturan crowd free night di sejumlah wilayah di DKI Jakarta, Sabtu (18/9). Operasi penertiban ini terjadi salah satunya di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin.
Sejumlah pemotor yang bandel kemudian ditilang pihak Ditlantas Polda Metro Jaya. Terlihat sejumlah pengendara memadati kawasan tersebut sekitar pukul 02.30 WIB.
"02.30 WIB, Ditlantas Polda Metro Jaya Lakukan Penindakan dengan Tilang kepada para pelanggar tata tertib berlalu lintas di kawasan crowd free night ( Jl Sudirman Thamrin)," dikutip dari postingan akun Twitter @TMCPoldaMetro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, kebijakan crowd free night ini akan berlangsung selama PPKM. Berlaku di lima kawasan DKI Jakarta setiap akhir pekan pada pukul 22.00-04.00 WIB.
Berikut daftar kawasan crowd free night:
1. SCBD
2. Kemang
3. Asia Afrika
4. Jalan Sudirman-Thamrin
5. Kota Tua