Cara lapor sertifikat vaksin belum keluar jadi informasi penting yang banyak dicari belakangan ini. Terlebih bagi mereka yang baru saja menerima dosis vaksin COVID-19.
Diketahui sertifikat vaksin COVID-19 berguna untuk banyak kegiatan di luar rumah. Terlebih dengan uji coba pembukaan wisata hingga mal menambah kian banyak orang berbondong-bondong menyiapkan sertifikat vaksin COVID-19.
Meski begitu sertifikat vaksin yang belum keluar jadi salah satu masalah yang belakangan terjadi. detikcom merangkumkan solusinya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Lapor Sertifikat Vaksin Belum Keluar: Cek Dulu Penyebabnya
Sebelum melaporkan soal sertifikat vaksin yang belum keluar, perlu dipahami secara umum sertifikat vaksin muncul 7-10 hari setelah masyarakat menerima dosis vaksin COVID-19. Belum keluarnya sertifikat vaksin bisa juga disebabkan lantaran belum memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.
Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan mengutip situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Indonesia Baik:
- Kunjungi https://pedulilindungi.id/ melalui handphone ataupun komputer
- Di pojok kanan atas, klik login/register. Kemudian, pilih 'buat akun PeduliLindungi'
- Isi identitas diri seperti nama lengkap dan nomor HP yang aktif saat mendaftar vaksinasi COVID-19
- Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP
- Akun PeduliLindungi berhasil dibuat. Kamu sudah bisa login dan mengecek sertifikat vaksin COVID-19.
Cara Lapor Sertifikat Vaksin Belum Keluar: Via Email
Selanjutnya adalah mencari tahu kontak mana yang harus dihubungi saat sertifikat vaksin belum keluar. Jika dalam rentang 7-10 hari belum muncul, masyarakat bisa melaporkan melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
Bagaimana format e-mail-nya? Berikut susunannya.
- Ketik nama lengkap
- Masukkan NIK KTP yang masih berlaku
- Masukkan tempat tanggal lahir
- Masukkan nomor HP yang masih aktif
- Tuliskan kendala/keluhan
- Melampirkan foto KTP, selfie juga foto kartu vaksinasi yang sudah diterima
Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmidzi menyatakan, agar e-mail dapat langsung diproses, user dapat langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, serta menjelaskan keluhannya. Dengan begitu, sertifikat vaksin dapat segera diproses.
Informasi berikutnya soal cara lapor sertifikat vaksin belum keluar dapat disimak di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: Naik KRL Yogya-Solo Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin COVID-19
Cara Lapor Sertifikat Vaksin Belum Keluar: Via Call Center
Selain solusi di atas, cara lain untuk melaporkan soal kendala sertifikat vaksin belum keluar adalah dengan menghubungi pihak call center PeduliLindungi. Masyarakat bisa menghubungi nomor 119 guna melaporkan diri.
Ketika menghubungi pihak call center PeduliLindungi, sampaikan kendala kepada petugas. Nantinya petugas akan mengecek sertifikat vaksin dan memberikan solusi.
Sebelum menghubungi call center, ada catatan khusus yang perlu diperhatikan. Pastikan nomor yang dihubungi sudah tepat demi mencegah dari penipuan yang mengatasnamakan call center PeduliLindungi.
Kini cara lapor sertifikat vaksin belum keluar sudah diketahui. Selamat mencoba.