5. Tempat Wisata
Dalam aturan serupa, aplikasi pedulilindungi juga wajib digunakan di sejumlah tempat wisata di wilayah PPKM level 2 dan 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6. Untuk transportasi umum
Penumpang transportasi udara, laut maupun darat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining sebelum keberangkatan. ada syarat tambahan berupa PCR atau antigen untuk perjalanan antarkota.
7. Masuk Kantor
Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, para staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021. Sementara, para pekerja yang bekerja di sektor kritikal, seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, serta utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining pegawai dan pengunjung yang masuk mulai 7 September 2021.
Demikian arti warna di PeduliLindungi saat scan QR code di sejumlah lokasi. Semoga bermanfaat ya.
(izt/imk)