Menkominfo Dituding KKN Terkait Operasi Astro TV
Sabtu, 08 Apr 2006 01:23 WIB
Jakarta - Sejumlah anggota Komisi I DPR RI menduga telah terjadi KKN di Depkominfo terkait izin operasi siaran Astro TV. Dugaan ini dikuatkan dengan sikap inkonsistensi pernyataan Menkominfo Sofyan Djalil."Ada KKN dilakukan Menkominfo Sofyan Djalil, karena saat diwawancara di koran, Sofyan mengatakan Astro TV belum boleh siaran karena tidak memperoleh izin labuh (landing right). Tapi belakangan pernyataannya berbeda. Boleh siaran atas alasan investasi," ujar Anggota Komisi I DPR Ali Muchtar Ngabalin dalam jumpa pers di DPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (7/4/2006).Menurut Ngabalin, sikap mencla-mencle Menkominfo Sofyan Djalil semakin menguatkan dugaan KKN karena Kepmen 13 Tahun 2005, yang dikeluarkan tanggal 6 September 2005, menyebutkan hak labuh hanya bisa diberikan jika sudah ada kesepakatan prinsip resiprokal satelit antar negara. "Faktanya sampai saat ini belum terjadi kesepakatan antara Malaysia dan Indonesia mengenai resiprokal tersebut," ujar Ngabalin.Anggota Komisi I DPR RI lainnya, Effendy Choirie, mengatakan Menkominfo seharusnya bersikap tegas karena ini terkait harga diri bangsa dan kepatuhan terhadap UU. "Sikap tegas diperlukan untuk menghindari kebingungan dan ketidakpastian hukum bagi semua pihak," ujar Effendy Choirie yang biasa dipanggil Gus Choi."Menkominfo Sofyan Djalil harus menyatakan sikap tegas dalam surat keputusan resmi departemennya, menolak atau menerima siaran Astro TV. Jangan mencla mencle. Dengan keputusan resmi itu, Depkominfo diharapkan dapat menyelesaikan kontroversi kasus Astro TV," tandas Effendy Choirie.Sebelumnya diberitakan Komisi I DPR RI akan memanggil Menkominfo Sofyan Djalil dan Astro TV terkait dengan kejanggalan-kejanggalan dalam pemberian izin labuh Astro TV.Salah satu kejanggalannya adalah Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi mengeluarkan surat No 3104/DJSKDI:/Kominfo/12/2005 tentang Penyesuaian Izin Penyelenggaraan penyiaran untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan dalam waktu yang relatif singkat, hanya 4 hari setelah PT Direct Vision mengajukan izin untuk Astro TV.
(mar/)











































