Timtas Tipikor Terus Sidik Kasus Korupsi Hilton

Timtas Tipikor Terus Sidik Kasus Korupsi Hilton

- detikNews
Sabtu, 08 Apr 2006 00:05 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor tetap meneruskan penyidikan kasus korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton, meskipun surat izin pemeriksaan dari presiden terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi belum diterima."Penyidikan tidak berhenti tapi masih terus memanggil saksi-saksi untuk memperkuat pemberkasan," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2006).Menurut Hendarman, meskipun tim penyidik sudah mengajukan surat izin sejak 6 Februari. Namun pada pertengahan Maret, tim melakukan perbaikan dalam permohonan izin tersebut."Karena ada resume yang kurang lengkap, kan saya kirim lagi. Jadi dihitungnya dari yang saya kirim ke dua yaitu sekitar 20 Maret," jelas Hendarman.Seperti diketahui dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 36 ayat 2 disebutkan dalam hal persetujuan tertulis tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.Sebelumnya diberitakan, tim penyidik timtas tipikor yang diketuai Daniel Tombe pada 6 Februari telah menetapkan 4 orang tersangka. Tiga tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo, Kakanwil BPN DKI Robert J Lumempauw, serta Kepala BPN Jakarta Pusat Romy Kesuma Yudistira. (mar/)


Berita Terkait