Polisi Umumkan Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Pekan Depan

Polisi Umumkan Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Pekan Depan

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 17:02 WIB
Jakarta -

Teka-teki adanya tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mulai menemukan titik terang. Polisi bakal mengumumkan hasil penyidikan dari kasus tersebut awal pekan depan.

"Awal minggu depan akan rilis untuk semua hasilnya. Mudah-mudahan nggak ada kendala lagi kita sudah melangkah sedemikian jauh," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Menurut Tubagus, sejumlah bukti telah dikantongi oleh pihaknya. Untuk itu, awal pekan depan pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dari kasus kebakaran maut tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gelar perkara yang akan datang bisa minggu depan, hari Senin atau Selasa kami bisa melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," ujar Tubagus.

ADVERTISEMENT

Tubagus menyebut hingga saat ini sudah ada 34 saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya selama proses penyidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Ke-34 saksi itu terbagi ke dalam tiga kelompok.

"Pertama itu petugas lapas, lalu warga binaan yang masih ada, dan saksi yang berdampingan. Jadi ada tiga klaster untuk pemeriksaan saksi dan sudah diperiksa ahli," katanya.

Ada dua objek penyidikan kasus ini yang menjadi fokus polisi sesuai dengan persangkaan pasal yang digunakan. Objek penyidikan itu berkaitan dengan penyebab kebakaran dan indikasi adanya kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Tubagus menyebut, di Pasal 187 dan 188 KUHP, polisi berorientasi pada kemungkinan dari penyebab kebakaran maut tersebut. Sedangkan di Pasal 359 KUHP, penyidik berfokus pada pelanggaran kelalaian dari kasus tersebut.

"Pasal 187 dan 188 KUHP orientasi kepada api jadi penyebab kebakaran. Kedua di Pasal 359 KUHP akibat matinya seseorang. Jadi ada dua peristiwa yang jadi objek penyidik," jelas Tubagus.

"Jadi di pasal pertama ini di Pasal 188 dan 187 KUHP mengarah ke timbulnya api. Kenapa karena nanti akan ditentukan unsur kesengajaan. Terus kemudian di Pasal 359 KUHP yang akibatkan meninggalnya seseorang," tambahnya.

Kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang diketahui terjadi pada Rabu (8/9) dini hari. Hingga saat ini tercatat ada 49 narapidana yang meninggal dunia dari peristiwa tersebut.

(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads