Kasus Jarkom Terus Diusut Polri
Jumat, 07 Apr 2006 15:17 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Sutanto memastikan kepolisian terus mengusut tuntas kasus korupsi alat komunikasi (alkom) dan jaringan komunikasi (jarkom) yang merugikan negara Rp 602 miliar."Ya tentu semuanya berlangsung. Proses hukumnya berlangsung, baik yang menyangkut instansi luar, dalam Polri, atau pun masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum. Semuanya di dalam dan di luar Polri. Kita coba dapatkan semua," ungkap Sutanto.Hal ini disampaikan Sutanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2006).Apakah laporan ke DPR belum menetapkan tersangka? "Wah ini titipan siapa, hahahaha!" jawab Kapolri balik bertanya sambil tertawa."Ini banyak muatan sekarang ini. Polisi sudah menegakkan hukum tolong ini yang muatan gitu-gitu kita prioritaskan kepada bangsa dan negara. Itu saja deh," cetusnya sambil mengunci pembicaraan.Kasus jarkom dan alkom pertama kali dimunculkan oleh Ketua LIRA yang juga memimpin Blora Center, M Jusuf Rizal. Rizal cs telah mengadukan kasus ini kepada Kejagung.Menurut Rizal, sedikitnya 12 nama yang layak dimintai keterangan untuk menguak dugaan korupsi dalam pengadaan alkom dan jarkom. 12 Nama tersebut adalah Saleh Saaf, mantan Kadiv Telematika Mabes Polri yang kini menjabat Kapolda Sulsel; Agus Kusnaedi, Kapus Komlek Mabes Polri; Tri Heru, mantan Seskomlek Kadiv Telematika Mabes Polri (kini staf ahli di Menko Polkam), Adang Daradjatun, Wakapolri (mantan Kabanbinkam Mabes Polri), Da'i Bachtiar (Kapolri), Iwan Gunawan, Ditserse di Aceh (mengetahui proses jarkom Sumut); serta Ir Irawan, ketua Dewan Penasihat Ikatan Alumni UI (Iluni) sebagai pakar telematika.Selanjutnya dari perusahaan rekanan antara lain, Henry Siahaan (suami penyanyi mungil Yuni Shara), Tomy Silvanus, Tetty Paruntu, dan Titus Sumadi.
(aan/)











































