Terkait penerapan ganjil-genap di kawasan wisata Ancol dan TMII, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut tidak ada sanksi tilang bagi pengunjung. Pihaknya hanya akan memutarbalikkan kendaraan yang tak sesuai aturan ganjil-genap.
Selain itu, Sambodo menyebut ganjil-genap di kawasan wisata hanya berlaku bagi kendaraan roda empat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada tilang karena ini anggota berjaga di pintu masuk. Bagi yang mau drop off, silakan ya. Drop off silakan, tapi tidak masuk. Untuk sepeda motor juga tidak, berlaku hanya diberlakukan bagi roda empat," tutur Sambodo.
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini