Tak Ada Alasan Menunda Eksekusi Mati Tibo Cs

Tak Ada Alasan Menunda Eksekusi Mati Tibo Cs

- detikNews
Jumat, 07 Apr 2006 18:44 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan segera melaksanakan hukuman mati terhadap Fabianus Tibo cs. Tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan hukuman mati mereka.Terlebih lagi ketiga terpidana mati kasus Poso, yakni Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu telah menempuh seluruh proses hukum termasuk menggunakan hak mengajukan grasi."Presiden instruksikan tegakkan hukum, karena itu aparat hukum akan menindaklanjutinya dalam porsi teknis yang harus dilakukan," kata Menko Polhukam Widodo AS.Pernyataan itu disampaikan Widodo kepada wartawan usai rapat terbatas mendadak dengan Presiden SBY di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta. Rapat juga diikuti oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Kapolri Jenderal Polisi Sutanto. Widodo menjelaskan instruksi presiden diambil setelah memperhatikan dan mendengarkan pertimbangan yang disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA). MA menyatakan seluruh proses hukum mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) telah tuntas. Demikian juga dengan permohonan grasi yang diajukan ketiganya."Proses berjalan terus tapi kami belum tentukan, tanggal dan waktu yang spesifik untuk pelaksanaannya," kata Abdul Rahman Saleh alias Arman.Menyinggung soal novum, kata Kapolri, hal itu sama sekali tidak mempengaruh hasil penyelidikan. "Saksi yang lain tidak ada. Yang disebutkan ada 16 orang itu tidak ada dalam putusan pengadilan negeri, dan ternyata bukan yang melihat langsung mereka. Tapi katanya dari orang-orang lain," ujarnya. (mar/)


Berita Terkait