Ke Desa, Anggota DPD Ini Ngaku Ditanya: Kenapa Capres Tak Bisa Perseorangan?

Ke Desa, Anggota DPD Ini Ngaku Ditanya: Kenapa Capres Tak Bisa Perseorangan?

Syahputra Eqqi - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 10:50 WIB
Sekretaris Kelompok DPD di MPR, M. Syukur
Foto: DPD
Jakarta -

Anggota DPD RI dari Bengkulu, Ahmad Kanedi, mengatakan bahwa dirinya memperoleh aspirasi dari masyarakat yang menginginkan adanya calon Presiden perseorangan. Karena masyarakat menilai, banyak tokoh yang memiliki kemampuan menjadi Presiden, tetapi justru terhambat oleh aturan yang ada.

"Saya sering ke desa-desa, sering mendengar seperti itu. Itu murni yang menjadi suara masyarakat. Banyak yang bertanya, kenapa presiden itu tidak bisa dari calon perseorangan," ungkap Kanedi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).

Dalam acara Dialog Kebangsaan yang diselenggarakan Kelompok DPD di MPR, Kamis (16/9) ini, Anggota DPD RI dari Sumatera Barat, Alirman Sori, mengatakan, adanya kehendak untuk menghapus ambang batas calon Presiden bukan dari DPD RI, tetapi dari suara bangsa Indonesia. Ia menilai jangan sampai sistem politik di Indonesia hanya dikuasai oleh kelompok tertentu saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keinginan DPD bukan semata-mata untuk DPD. Misal pasal 22D. Kami tidak minta banyak. Seperti ayat 1, kami ingin menghilangkan kata dapat, itu saja. Apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan bangsa dan negara, karena kami dituntut oleh daerah," ujar Sori.

Sementara itu, Sekretaris Kelompok DPD di MPR, M. Syukur, mengungkapkan terkait wacana amandemen UUD 1945 DPD RI mengkaji isu-isu yang terkait dengan amandemen tersebut, dapat menjawab persoalan saat ini, mulai dari adanya calon perseorangan, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), ataupun penataan kewenangan DPD RI.

ADVERTISEMENT

"Bukan hanya soal DPD saja, tetapi semua hal. Kalau hanya soal DPD RI saja, timbul pernyataan DPD hanya mengurusi perutnya saja. Jadi kami memikirkan untuk kepentingan bangsa dan negara," ujar Syukur.

Syukur menyoroti adanya ambang batas tersebut Syukur anggap menutup munculnya putra-putri terbaik calon pemimpin bangsa yang memiliki kemampuan untuk menjadi membangun negara secara utuh.

Syukur menambahkan, DPD RI juga telah menyuarakan terkait calon presiden perseorangan sejak tahun 2009. Dan hal tersebut harus dikaji dalam wacana amandemen 1945. Untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Kenapa ada ambang batas? Kenapa calon perseorangan itu tidak dibuka ruang, Kalau betul 2024 komposisinya seperti ini, di tahun 2024 hanya ada satu calon presiden. Apakah kita mau seperti ini?" tegas Syukur.

Dalam acara tersebut turut hadir Anggota DPD RI Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, mantan anggota DPD RI Bambang Soeroso, pengamat politik Fisip UI Pangi Syarwi Chaniago, dan sejumlah Anggota DPD RI secara virtual.

(mul/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads