Terungkap Penyuap Janjikan Fee Lobi 7% demi Rekomendasi Nurdin Abdullah

Terungkap Penyuap Janjikan Fee Lobi 7% demi Rekomendasi Nurdin Abdullah

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 17 Sep 2021 08:55 WIB
Tersangka korupsi, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto menuju mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/3/2021) usai menjalani pemeriksaan Agung Sucipto disangka menyuap Nurdin Abdullah, saat itu Gubernur aktif Sulawesi Selatan untuk memperoleh proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel. Uang suap diberikan melalui tersangka Edy Rahmat yang sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
Terdakwa Agung Sucipto (Ari Saputra/detikcom)
Sinjai -

Terdakwa pengusaha Agung Sucipto alias Anggu terungkap melobi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah agar mau merekomendasikan proyek irigasi di Kabupaten Sinjai. Agung pun menjanjikan fee 7 persen dan siap langsung membayar setengahnya jika rekomendasi itu diberikan Nurdin Abdullah.

Hal tersebut terungkap saat Agung Sucipto jadi saksi dalam sidang kasus suap terdakwa Nurdin dan Edy Rahmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, Kamis (16/9/2021). Jaksa KPK Yoyo Fiter Haiti awalnya memperdengarkan rekaman telepon Agung Sucipto dengan Edy Rahmat.

Pembicaraan Edy dan Agung Sucipto itu terjadi pada 19 Februari 2021. Pada awal menelepon, terdengar Agung lebih dahulu menanyakan proyek di kawasan Tanjung Bira, Bulukumba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, barulah Agung menyampaikan kepada Edy Rahmat agar menyampaikan ke Nurdin Abdullah agar bersedia memberikan rekomendasi pengerjaan proyek irigasi di Kabupaten Sinjai.

"Begini Pak Edy, ada mau saya anu, saya tanya dulu, bisa 7, pengajuannya Sinjai, bantuannya Sinjai 30 M itu, irigasi itu bisa 7 persen," ucap Agung saat menelepon Edy Rahmat yang rekamannya diperdengarkan di persidangan.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya Agung Sucipto memberi garansi bahwa dia siap membayar 50 persen dari fee 7 persen yang dijanjikan jika Nurdin Abdullah mau memberikan rekomendasi atas pengerjaan proyek irigasi tersebut.

"Kalau ada rekomendasi saya dikasih langsung, saya yang bayar setengahnya," tuturnya.

Mendengar tawaran fee dari Agung Sucipto, Edy mengaku siap menyampaikan kepada Nurdin Abdullah.

"Oh, iye, nanti saya sampaikan itu," kata Edy.

Agung Sucipto alias Anggu juga memberi penjelasan bahwa paket proyek itu sedianya akan dikerjakan oleh rekannya, yakni Hary Syamsuddin, selaku pemilik PT Purnama Karya Nugraha.

Saksi menambahkan Hary sebenarnya 'orang' Bupati Sinjai, namun Hary tidak bisa serta-merta mendapatkan proyek itu karena harus memiliki rekomendasi dari Nurdin Abdullah.

"Kalau orangnya Bupati juga memang, katanya Bupati, siapa yang dapat rekomendasi, itu yang kerja," ucap saksi.

Pada momen percakapan di telepon itu, Edy lebih banyak mendengarkan dan berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Nurdin Abdullah. Oleh sebab itu, Anggu menjelaskan lagi dirinya siap membayar langsung 50 persen dari fee 7 persen yang dijanjikan bila Nurdin memberi rekomendasi.

"Kalau kita kasih rekomendasi, langsung mi juga saya bayarkan setengahnya, toh," ucapnya.

"Apakah Bos, Bos tahunya ini Pak Anggu, tapi Pak Anggu yang jamin," lanjutnya.

Lihat juga video 'Terkait Uang Sitaan Rp 3,5 M, Nurdin Abdullah: Itu Bantuan Masjid':

[Gambas:Video 20detik]



Edy Rahmat Beri Kesan Dekat dengan Nurdin Abdullah

Setelah mendengar penawaran fee 7 persen tersebut, Edy Rahmat mengaku siap menyampaikannya kepada Nurdin Abdullah. Dia juga sempat memberi kesan dekat dengan Nurdin dan dia selalu bersama-sama Nurdin.

Saat itu, Edy terdengar menyampaikan kepada Agung Sucipto bahwa dia sudah beberapa hari terakhir bersama Nurdin Abdullah, termasuk saat kunjungan ke daerah di Sulsel.

"Sama-sama ja tadi, dua hari ka sama-sama ini. Seandainya dari kemarin, baru ka pulang dari Enrekang, kemarin satu mobil ka," ungkap Edy.

Agung Sucipto Ungkap Kata Bos Merujuk ke Nurdin Abdullah

Setelah memperdengarkan rekaman telepon itu, jaksa Yoyo lantas meminta penjelasan kepada Agung Sucipto terkait siapa yang dimaksud dengan 'bos' dalam percakapan tersebut.

"Saudara Saksi, tadi ada disebut kata 'bos'. Yang dimaksud bos siapa?" cecar Yoyo di persidangan.

Agung Sucipto spontan menjawab jika bos yang dimaksud adalah Nurdin Abdullah alias Gubernur Sulsel. "Gubernur," ungkap Agung.

Yoyo juga menyinggung terkait penyampaian bahwa Bupati Sinjai menyebut perlunya rekomendasi Gubernur jika menginginkan proyek irigasi di Sinjai.

"Kemudian ada juga penyampaian pesan Pak Bupati siapa yang dapat rekomendasi itu yang kerja?" ucap Jaksa.

Agung Sucipto kemudian menjelaskan rekomendasi Gubernur diperlukan adalah penyampaian rekannya, Hary Syamsuddin, yang kemudian ia sampaikan juga ketika menelepon Edy Rahmat.

"Iya, saya sampaikan karena informasi dari Hary Syamsuddin karena saya tidak kenal sama sekali Bupati Sinjai," ucap Agung Sucipto.

Saksi Agung Sucipto juga menyampaikan uang Rp 1 miliar 50 juta dari Hary merupakan pembayaran fee 50 persen yang dia janjikan untuk Nurdin Abdullah.

"Apakah yang 50 persen tadi itu uang yang diberikan Hary Syamsuddin yang Rp 1 miliar 50 juta?" tanya Yoyo.

Agung Sucipto pun segera membenarkan. Dia menyebut dana Rp 1 miliar 50 juta dari Hary itulah yang juga ikut diamankan KPK saat OTT pada 26 Februari 2021.

Halaman 2 dari 2
(hmw/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads