Jakarta - Hasil pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan perwakilan pengusaha dan elemen buruh membuahkan hasil. Draf revisi UU 13/203 versi Depnaker hanya dijadikan referensi, sedangkan draf final akan dibahas oleh tripartit.Forum tripartit yang terdiri dari elemen pekerja, pengusaha dan pemerintah itulah yang akan memberikan rekomendasi perlu tidaknya realisasi revisi UU Ketenagakerjaan."Kalau mereka katakan tidak, ya berarti tidak perlu revisi. Tapi, kalau hasilnya adalah harus direvisi maka akan kita revisi," kata Menko Kesra Aburizal Bakrie usai pertemuan di Wisma Negara, Jakarta, Jumat (7/4/2006).Dijelaskannya, bilamana rekomendasinya perlu dilakukan revisi, maka forum tripartit inilah yang akan merumuskan rancangan revisinya. Sementara draf yang sudah ada saat ini akan dijadikan referensi. "Draf baru hasil tripartit inilah yang akan kita ajukan ke DPR," terangnya.Lebih lanjut dia mengatakan pemerintah sendiri akan mengevaluasi pelaksanaan dari UU Ketenagakerjaan selama ini. Sebuah universitas terkemuka akan ditunjuk untuk melakukan evaluasi secara independen.Ketua Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono mengatakan, UU Ketenagakerjaan tetap perlu direvisi, sebab banyak pasal-pasal yang tumpang tindih dengan aturan hukum lainnya. "Sekilas memang UU 13/2003 pro pekerja. Tapi setelah dilakukan
test case ternyata sebaliknya," terang dia.Sementara Bambang SN dari Forum Serikat Pekerja Perkebunan mengatakan, draf yang diajukan Depnaker bertentangan dengan 3 pilar pembangunan ekonomi yang disampaikan Presiden SBY.Perbaikan terhadap 71 pasal dan 4 pasal tambahan, menurut dia, sama sekali tidak mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja apalagi menyejahterakan buruh. Oleh karenanya dia setuju bahwa draf itu harus disempurnakan.Sambil menungu draf versi tripartit ini, Bambang mendesak recana revisi yang sekarang ini untuk dibatalkan. "Saya yakin presiden menangkap aspirasi kami bahwa kami menolak revisi, karenanya harus dibatalkan," ujarnya.
(san/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini