Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah memberikan semangat kepada 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Fahri mengungkit pengalamannya dipecat PKS.
"Aku juga pernah dipecat. Tapi tanpa test. Tanpa wawasan. Tanpa kebangsaan. Bahkan tanpa agama menurutku. Lalu aku lawan saja sendiri. Alhamdulillah aku menang melawan mereka yang bersekongkol dari belakang. Jangan putus asa kawan! Jangan mudah patah! Jangan mudah dikalahkan!," tulis Fahri, dalam kicauannya di Twitter, Kamis (16/9/2021).
Fahri menyebut 56 pegawai KPK yang dihentikan merupakan petarung yang berperang melawan korupsi. Dia berharap para pegawai itu tidak lantas menyerah setelah diberhentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memberikan semangat kepada para mantan pegawai KPK sebagai para petarung yang saya kenal mereka memang orang orang yang di dalam jiwanya itu penuh dengan keinginan untuk berperang melawan korupsi, saya tetap memberikan semangat supaya mereka tetap berjuang meskipun mereka tidak lagi di KPK," ujarnya.
Fahri mengatakan perjuangan melawan korupsi tidak hanya di KPK. Fahri meminta pegawai KPK tetap memiliki rasa semangat melawan korupsi.
"Karena, mungkin kita bisa berperang melawan korupsi dengan cara kita masing-masing, tapi kalau kita masuk ke dalam sistem hukum, institusi penegakan hukum, emang dia memerlukan cara dan prasyarat yang ketat," ujarnya.
"Oleh sebab itu, saya nggak mau mereka kehilangan semangat, saya ingin mereka tetap berjuang, saya ingin mereka tetap sebagai petarung-petarung yang gigih, dan karenanya lah saya memberikan semangat kepada mereka," lanjut Fahri.
Lihat juga video 'Firli Bahuri Ingatkan Jual-Beli Jabatan Erat dengan Tindak Pidana Korupsi':
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK akan memberhentikan 56 pegawainya yang tak lolos dalam TWK secara hormat per tanggal 30 September 2021. Kini telah memasuki pertengahan bulan September, sehingga Novel Baswedan dkk tinggal hitungan hari bekerja di KPK.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Rabu (15/9).