Pengungkapan kasus TPPU tentu memberikan dampak positif bagi Indonesia yang ingin menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundring. Syarat untuk menjadi anggota FATF sendiri harus berprestasi dalam menangani kasus TPPU.
"Dengan pengungkapan kasus ini, insyaallah memberikan dampak yang positif bagi kesiapan Indonesia dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) oleh FATF on Money Laundring. Jadi FATF ini berkedudukan di Paris, kita akan menjadi anggotanya," kata Mahfud.
"Untuk menjadi anggotanya itu salah satunya harus punya banyak prestasi di dalam menangani TPPU. Itu bukan syarat satu-satunya, tapi itu memberi grade sendiri agar kita bisa menjadi anggota penuh," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka DP. DP diketahui menjual 31 jenis obat-obatan secara ilegal sehingga bisa meraup keuntungan Rp 531 miliar, salah satunya obat aborsi terlarang Cytotec.
"Di antara 31 obat-obatan tadi, satu jenis obat yang sangat-sangat dilarang, sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya Cytotec, ini obat untuk aborsi," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (16/9).
Helmy menjelaskan DP sudah beraksi sejak 2011 dan baru tertangkap pada 2021. Adapun obat yang diedarkan DP asli, bukan palsu.
"Jadi ini bukan obat palsu, ini obatnya asli. Yang salah adalah cara memasukkannya, kemudian dia jual, dia tidak punya izin dan sebagainya. Artinya kami tidak masuk pada persoalan apakah ini palsu atau tidak, tapi caranya," paparnya.
(zak/zak)