Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal yang dilakukan seorang tersangka berinisial DP. Menko Polhukam Mahfud Md mengaku kaget DP bisa meraup keuntungan hingga Rp 531 miliar.
"Yang mengagetkan, ini memang baru satu orang, tapi nilai uangnya besar," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (16/9/2021).
Mahfud mengungkapkan sebenarnya banyak kasus TPPU yang terjadi di Indonesia. Hanya, dia menyebut tidak banyak pelaku yang ditangkap.
"Perkara yang selama ini sering menjadi keluhan banyak sekali, tindak pidana pencucian uang. Itu dirasakan oleh masyarakat, tetapi yang ditangkap dan ditangani kok tidak banyak," tuturnya.
"Padahal di Indonesia itu yang melakukan kayak gini-gini di berbagai tempat, di laut, di hutan, di pertambangan, dan berbagai sektor itu diduga banyak," sambung Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menyatakan pengungkapan terhadap kasus TPPU merupakan bagian dari komitmen pemerintah. Menurutnya, pemerintah senantiasa membidik kegiatan bisnis ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Pengungkapan tindak pidana pencucian uang ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah, dari penegakan hukum dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya di masa pandemi saat ini. Pemerintah bekerja dengan serius, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara," paparnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.