Mahfud Sebut TPPU di RI Diduga Terjadi di Berbagai Sektor, tapi...

Mahfud Sebut TPPU di RI Diduga Terjadi di Berbagai Sektor, tapi...

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 23:24 WIB
Mahfud Md (Dok. Kemenko Polhukam).
Foto: Mahfud Md (Dok. Kemenko Polhukam).
Jakarta -

Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal yang dilakukan seorang tersangka berinisial DP. Menko Polhukam Mahfud Md mengaku kaget DP bisa meraup keuntungan hingga Rp 531 miliar.

"Yang mengagetkan, ini memang baru satu orang, tapi nilai uangnya besar," ujar Mahfud dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (16/9/2021).

Mahfud mengungkapkan sebenarnya banyak kasus TPPU yang terjadi di Indonesia. Hanya, dia menyebut tidak banyak pelaku yang ditangkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara yang selama ini sering menjadi keluhan banyak sekali, tindak pidana pencucian uang. Itu dirasakan oleh masyarakat, tetapi yang ditangkap dan ditangani kok tidak banyak," tuturnya.

"Padahal di Indonesia itu yang melakukan kayak gini-gini di berbagai tempat, di laut, di hutan, di pertambangan, dan berbagai sektor itu diduga banyak," sambung Mahfud.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Mahfud menyatakan pengungkapan terhadap kasus TPPU merupakan bagian dari komitmen pemerintah. Menurutnya, pemerintah senantiasa membidik kegiatan bisnis ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Pengungkapan tindak pidana pencucian uang ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah, dari penegakan hukum dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya di masa pandemi saat ini. Pemerintah bekerja dengan serius, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara," paparnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Pengungkapan kasus TPPU tentu memberikan dampak positif bagi Indonesia yang ingin menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundring. Syarat untuk menjadi anggota FATF sendiri harus berprestasi dalam menangani kasus TPPU.

"Dengan pengungkapan kasus ini, insyaallah memberikan dampak yang positif bagi kesiapan Indonesia dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) oleh FATF on Money Laundring. Jadi FATF ini berkedudukan di Paris, kita akan menjadi anggotanya," kata Mahfud.

"Untuk menjadi anggotanya itu salah satunya harus punya banyak prestasi di dalam menangani TPPU. Itu bukan syarat satu-satunya, tapi itu memberi grade sendiri agar kita bisa menjadi anggota penuh," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama PPATK mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal yang dilakukan oleh tersangka DP. DP diketahui menjual 31 jenis obat-obatan secara ilegal sehingga bisa meraup keuntungan Rp 531 miliar, salah satunya obat aborsi terlarang Cytotec.

"Di antara 31 obat-obatan tadi, satu jenis obat yang sangat-sangat dilarang, sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya Cytotec, ini obat untuk aborsi," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (16/9).

Helmy menjelaskan DP sudah beraksi sejak 2011 dan baru tertangkap pada 2021. Adapun obat yang diedarkan DP asli, bukan palsu.

"Jadi ini bukan obat palsu, ini obatnya asli. Yang salah adalah cara memasukkannya, kemudian dia jual, dia tidak punya izin dan sebagainya. Artinya kami tidak masuk pada persoalan apakah ini palsu atau tidak, tapi caranya," paparnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads