Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat, Jambi, Budi Azwar, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Ia ditahan setelah terbukti mencuri kelapa sawit milik sebuah perusahaan.
Kasus pencurian itu dilaporkan ke polisi pada 22 Februari 2021. Laporan itu dilayangkan lantaran pihak perusahaan telah mengalami kerugian sebesar 100 ton lebih buah sawit atau senilai Rp 200 jutaan.
Ditetapkan Tersangka
Budi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa polisi.
Penetapan tersangka ini bukan selaku wakil rakyat, namun selaku sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelanggan Jaya (KSUPJ) di Tanjabbar Jambi.
Polisi juga menetapkan 3 tersangka lainnya. Ketiga tersangka itu merupakan pegawai di koperasi KSUPJ tersebut, yakni Wakil Ketua KSUPJ, berinisial A, lalu S sebagai Sekretaris koperasi, dan M adalah Bendahara koperasi.
Selengkapnya di halaman berikutnya.
(isa/lir)