PD Nilai Saksi Kubu KLB di Sidang PTUN Tak Nyambung, Sebab Curhat Dipecat AHY

PD Nilai Saksi Kubu KLB di Sidang PTUN Tak Nyambung, Sebab Curhat Dipecat AHY

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 20:05 WIB
Kuasa Hukum Ketum Demokrat AHY, Heru Widodo
Heru Widodo (tengah berbaju batik) (Foto: Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Tiga mantan kader Partai Demokrat (PD) peserta KLB kubu Moeldoko menggugat Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Ketiga kader itu pun menjalani sidang pemeriksaan di PTUN Jakarta hari ini.

Ketiga mantan kader itu antara lain mantan Ketua DPC Labuan Batu Sumut, Muklis Hasibuan, mantan Ketua DPC Ngawi M Isnaini dan mantan Ketua DPC Kabupaten Tegal Ayu Palaretin. Partai Demokrat selaku tergugat dua, menyebut saat persidangan tadi, para mantan kader itu malah berkeluh kesah terkait dipecat oleh Ketum Demokrat, AHY.

"Mereka hanya berkeluh kesah sebagai orang yang diberhentikan oleh PD, sehingga itulah kami yakin dari saksi-saksi yang sudah diajukan oleh PD tidak satupun menyentuh kepada pokok perkara administrasi negara yang sedang diajukan," kata Kuasa Hukum Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Heru Widodo di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru mengatakan hakim di persidangan berkali-kali mengingatkan ketiga saksi itu untuk fokus terhadap objek yang disengketakan. Akan tetapi, klaim Heru, tidak ada satu saksi pun yang menyebut SK Menkumham itu salah.

"Respons hakim hanya menengahi, memperlancar pemberian keterangan, sehingga supaya keterangan tidak melebar, hakim justru mengingatkan kesaksiannya yang berkaitan dengan prosedur penerbitan dua objek sengketa, hakim berkali-kali mengingatkan itu tapi tidak satu pun saksi yang mengarah ke sana tidak ada saksi yang menyatakan bahwa prosedur penerbitan SK Menkumham itu salah, tidak ada, itu yang menarik," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Heru menilai gugatan mantan kader Partai Demokrat itu salah alamat. Persoalan sengketa internal partai, kata Heru, seharusnya melalui mahkamah partai bukan ke PTUN.

"Jadi kalau kita mendengar keterangan saksi, itu keterangan justru yang menyimpulkan bahwa yang dipersoalkan adalah sengketa internal partai. Jadi sengketa internal partai bukan di sini untuk kewenangan mengadili, di sini adalah persoalan pembatalan keputusan menteri kehakiman yang mengesahkan anggaran dasar AD/ART," tuturnya.

"Itu tidak dibuktikan dari saksi itu, saksi itu justru mempersoalkan adanya kongres di tahun 2020 yang menurut perasaan para saksi itu tidak seperti kongres yang sebelumnya, tapi para saksi tidak menggunakan haknya mengajukan keberatan kepada mahkamah partai," imbuhnya.

Simak berita selengkapnya pada halaman berikut.

Lihat Video: Kawal Sidang Gugatan Kubu KLB, PD: Ada Upaya 'Putar Balik' Hukum

[Gambas:Video 20detik]



Sidang perkara tiga mantan kader Demokrat ini tertuang dalam nomor sidang No.154/G/2021/PTUN-JKT yang diketuai Bambang Soebiyantori. Sidang telah selesai digelar dengan pemeriksaan tiga saksi penggugat.

Kader Partai Demokrat pun tadi terlihat beramai-ramai mendatangi PTUN Jakarta dengan menggunakan bus untuk mengawal perkara sidang gugatan mantan kader Partai Demokrat ini. Polisi pun terlihat mengingatkan para kader untuk tidak berkerumun.

"Teman-teman dari DPP Partai Demokrat ramai-ramai datang ke sini satu bis dengan rombongan," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads