Kejaksaan Tidak Ngotot Eksekusi Tibo Cs

Kejaksaan Tidak Ngotot Eksekusi Tibo Cs

- detikNews
Jumat, 07 Apr 2006 16:35 WIB
Jakarta - Kejaksaan merasa tidak ngotot dalam mengeksekusi 3 terpidana mati Tibo cs terkait kasus Poso.Namun Kejaksaan akan tetap mengeksekusi mereka karena semua aspek hukum telah dilalui, mulai dari persidangan di pengadilan negeri, banding di pengadilan tinggi, kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), serta permohonan grasi ke presiden.Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2006)."Rasanya tidak benar Kejaksaan ngotot untuk eksekusi Tibo cs," kata Pras menanggapi adanya tuduhan Kejaksaan ngotot mengeksekusi Tibo, padahal terpidana mati bom Bali, Amrozi belum ada tanda-tanda menjalani proses serupa."Eksekusi Tibo cs tidak bisa dibandingkan dengan Amrozi. Untuk Tibo cs, aspek hukumnya sudah selesai. Oleh karena itu kita menindaklanjuti aspek teknisnya," kata Pras.Pras menuturkan, untuk Amrozi, aspek hukumnya belum selesai karena pihak keluarga atau terpidana belum mengajukan grasi, meskipun Kejaksaan telah menanyakan beberapa kali pada keluarga tentang keinginan mengajukan grasi."Untuk Amrozi, karena aspek hukumnya belum selesai, karenanya tidak mungkin kita menindak aspek teknisnya," kata Pras.Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di tempat yang sama juga menuturkan, 16 nama yang diajukan oleh pihak terpidana dalam PK, bukanlah novum (bukti baru)."Itu bukan novum. 16 Nama itu ada di putusan Pengadilan Negeri Palu pada 5 April 2001," kata Arman, panggilan Jaksa Agung.Arman juga membantah adanya sangkaan kejaksaan dan polisi menutupi pelaku sebenarnya. Menurutnya, kejaksaan dan kepolisian melakukan tahap eksekusi karena semua prosedur hukum sudah dilalui."Bahkan Tibo bukan tersangka pembunuhan untuk pertama kalinya. Yang bersangkutan pernah dihukum 6 tahun karena kasus pembunuhan dengan korban empat orang. Dan itu dimuat dalam putusan Pengadilan Negeri Palu 5 April 2001," beber Arman.Tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso adalah Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu. Kejati Sulteng akan mengeksekusi ketiganya dalam bulan ini. (nrl/)


Berita Terkait