Polisi Akan Periksa Playboy
Jumat, 07 Apr 2006 15:22 WIB
Jakarta - Playboy edisi Indonesia yang baru terbit hari ini harus bersiap-siap berurusan dengan polisi. Polda Metro Jaya akan memanggil saksi ahli untuk mempelajari majalah tersebut.Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani menyatakan akan meminta pendapat ahli bahasa, ahli budaya, pers dan agama untuk mempelajari majalah yang membuat heboh warga Indonesia itu. Setelah mendapat keterangan ahli, polisi baru akan bersikap."Nanti kita lihat apakah bisa dikenakan pasal dalam KUHP mengenai pelanggaran susila," kata Firman usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/4/2006).Jika dari pemeriksaan saksi ahli, hasilnya menyatakan Playboy Indonesia termasuk majalah yang melakukan pelanggaran susila, maka polisi akan memanggil pihak yang bertanggung jawab dalam penerbitan majalah tersebut."Kita panggil sebagai saksi dulu. Tapi bisa saja berkembang menjadi tersangka," kata Firman.Firman sendiri secara pribadi menilai Playboy, terutama dari sampulnya, belum melanggar aturan hukum. "Majalah tersebut tidak ada apa-apanya. Tapi itu pendapat awam dan mesti dilihat lebih detail," tandas Firman.
(iy/)











































