Di Balik Batalnya WN Portugal Korban Kebakaran LP Tangerang Dikremasi

Di Balik Batalnya WN Portugal Korban Kebakaran LP Tangerang Dikremasi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 07:10 WIB
Jakarta -

Salah satu korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang merupakan WN Portugal, Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo (51), nyaris dikremasi. Namun belakangan, kremasi tersebut dibatalkan. Apa alasannya?

"WNA Portugal yang kemarin di awal informasinya yang bersangkutan beragama Kristen diminta kremasi ternyata setelah ada informasi berkembang, dia muslim," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi (Binapi Latkerpro) Ditjen PAS, Thurman Hutapea, dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Rabu (15/9/2021).

Setelah mendapatkan informasi ternyata Embalo adalah seorang muslim, kremasi pun dibatalkan. Jasad Embalo diputuskan untuk dikirim ke pihak keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kami harus tetap kirim jenazahnya ke Portugal karena tanggung jawab kami," ucapnya.

Thurman sempat menyampaikan pihaknya akan mengkremasi jenazah Ricardo. Keputusan mengkremasi jenazah yang bersangkutan dilakukan setelah menjalin komunikasi dengan kedutaan besar terkait.

ADVERTISEMENT

"Atas nama Ricardo, warga Portugal, kita sudah ada komunikasi dengan baik dengan kedutaan besar demikian yang bersangkutan. Pesan dari sana kami dapat dikremasi," kata dia pada Senin (13/9) lalu.

Sebelumnya, jenazah Ricardo berhasil diidentifikasi pada Senin (13/9). Jenazah Ricardo dengan nomor PM: 0028.PMJ/RSPOLRI/0015 berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI RS Polri berkat sampel DNA.

"Dari WNA kita dapat kiriman profil DNA dari Porto atas nama Antonio Embalo, ini ayah kandung dari korban yang bernama Ricardo. Setelah kita cek ternyata DNA cocok dengan jenazah nomor 0028.PMJ/RSPOLRI/0015. Jadi jenazah nomor 0015 ini teridentifikasi sebagai Ricardo," kata Sespusdokkes Polri Kombes Pol Pramujoko pada Senin (13/9) lalu.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Kebakaran Lapas Tangerang

Kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9) dan menyebabkan 48 orang narapidana tewas.

41 orang dinyatakan meninggal pada saat kebakaran terjadi. Sementara lainnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit.

"Update terbaru, Tn M, dengan trauma Inhalasi, luka bakar 20% dan dengan penyakit penyerta meninggal jam 18.06. Tn I, trauma inhalasi dan luka bakar 98% meninggal jam 19.00," jelas Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani saat dihubungi detikcom, Senin, (13/9).

Polisi telah menggelar penyidikan kasus ini usai menemukan unsur dugaan tindak pidana terkait kebakaran Lapas. Terbaru, polisi menyebut ada potensi lebih dari satu orang tersangka dalam kasus kebakaran lapas.

"Penyidik menilai sudah ada potential suspect. Sekali lagi, untuk pasal 359 KUHP potential suspect sudah ada, sekarang penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam konferensi pers, Selasa (14/9/2021).

Menurutnya, potential suspect tersebut berjumlah lebih dari satu orang. Sejauh ini polisi masih mendalami kasus kebakaran lapas.

"Ada beberapa. Kemungkinan lebih dari satu. Kita tunggu saja dari penyidik, dalam beberapa hari ke depan pasti ada perkembangan," ujarnya.

Rusdi mengatakan pihak kepolisian menggunakan pasal penyangkaan 187 KUHP dan 188 KUHP juncto pasal 359 KUHP. Polisi menyebutkan adanya beberapa dugaan pidana dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang, yakni dugaan kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads