Sumardi 'Salat Siul' Disidang 12 April
Jumat, 07 Apr 2006 13:20 WIB
Makassar - Tak lama lagi, Sumardi (60), penggagas salat bersiul, akan merasakan duduk di kursi pesakitan. Pada Rabu 12 April dia dijadwalkan mulai disidang di Pengadilan Negeri Polmas, Sulawesi Barat. Sedianya, persidangan Sumardi dimulai Selalu lalu (4/4/2006). Namun karena Sumardi tak bisa hadir lantaran sakit demam yang tiba-tiba menyerangnya, menyebabkan ia tidak bisa hadir dipersidangan, dan persidangan pun dtunda. "Saya sendiri yang menemui beliau di rutan. Tapi ia (Sumardi) tak bisa hadir Selasa lalu karena sakit," tutur Abdul Muthalib, salah seorang penasihat hukum Sumardi dari LBH Makassar, ketika dihubungi detikcom. Menurut Muthalib, Sumardi kemungkinan akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) dengan pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama. "Tapi kami sudah siapkan saksi-saksi untuk menangkisnya," ucap Thalib, panggilan akrab Muthalib. Thalib menjelaskan bahwa selain menyiapkan saksi-saksi dari keluarga Sumardi dan pengikutnya, juga akan menyiapkan saksi ahli. "Ajaran Sumardi itu kan tidak sesat. Soal kitab Ladunni yang diajarkannya itu kan ada dalam kitab suci Alqur'an. Makanya, kami akan mendatangkan saksi ahli dari Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar dan Universitas Muhammadiyah (Unismuh)," paparnya. Saat kini terdaftar sejumlah pengacara top yang turut masuk dalam tim pembela Sumardi, di antaranya Adnan Buyung Nasution dan Ketua YLBHI, Munarman. "Masalah Pak Sumardi sering kami konsultasikan dengan Pak Adnan. Hanya beliau belum sempat turun langsung ke Polmas untuk mendampingi Sumardi," terang Thalib. Sumardi ditahan oleh Polres Polmas sejak tanggal 11 Januari. Ia diduga telah menyebarkan ajaran sesat di Polmas, Sulbar. Departemen Agama (Depag) Polmas dan MUI Polmas telah mengeluarkan pernyataan bahwa ajaran Sumardi sesat.
(nrl/)











































