Seorang pria di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), merusak kaca sekolah dan menodong guru serta murid menggunakan senjata api (senpi) rakitan. Pria berinisial AM itu ditangkap Satreskrim Polres Dompu.
Polisi menangkap AM bersama dua rekannya terkait kepemilikan senpi yang dibawa untuk mengancam guru dan siswa di sebuah SMA di Dompu tersebut.
"Pelaku sudah kita amankan bersama dua orang lainnya di Polres Dompu. Pelaku mendapatkan senjata api rakitan dari dua orang tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu Ipda Adhar kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adhar mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Selasa (13/9) setelah dilaporkan oleh korban yang merupakan kepala sekolah yang dirusak oleh pelaku.
Dia menjelaskan, aksi perusakan dan pengancaman dilakukan karena pelaku tersinggung dipanggil oleh salah seorang siswa dengan panggilan 'mertua'. Momen itu terjadi saat pelaku bekerja di lahan bawangnya.
![]() |
Pelaku geram dan mengejar siswa hingga ke sekolah. Tak mendapati siswa tersebut, pelaku kemudian merusak sejumlah kaca jendela sekolah.
Ulah pelaku membuat proses belajar-mengajar terganggu. Para siswa pun berhamburan melihat aksi dari pelaku. Bahkan dikabarkan ada siswa yang pingsan.
"Korban (kepala sekolah) melihat pelaku sedang melakukan perusakan fasilitas sekolah berupa kaca jendela sekolah," ucapnya.
Kepsek lalu mendatangi pelaku dan menanyakan terkait pemicu perusakan kaca sekolah.
"Pelaku menjawab bahwa dirinya tersinggung karena keluarganya yang sedang mengerjakan bawang ditegur oleh siswa sekolah dengan kata 'bagaimana kabar mertua?'," jelas Adhar.
Simak momen mencekam saat pelaku menodong guru hingga siswa menggunakan senpi rakitan di halaman selanjutnya.
Pelaku Todong Guru-Siswa
Setelah sempat ditegur, lanjut Adhar, pelaku kemudian meninggalkan lingkungan sekolah. Namun, tak lama kemudian, pelaku datang membawa senpi rakitan dan mengancam korban serta seluruh siswa.
"Beberapa saat kemudian pelaku kembali lagi dengan membawa senjata api rakitan laras panjang. Dia memerintahkan korban untuk mengumpulkan siswa sekolah dengan moncong senjata api diarahkan kepada korban," tuturnya.
![]() |
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Mbuju, Kecamatan Kilo Dompu. Dari tangannya, polisi mengamankan satu pucuk senpi rakitan laras panjang dengan satu butir peluru dengan kaliber 5,56 mm.
Kepada polisi, AM mengaku mendapatkan senjata api tersebut dengan cara membelinya dari kedua tersangka lain, yakni SY alias Haji Hasan dan Rajimansyah.
"Pelaku sudah ditahan, disangkakan tindak pidana memiliki senjata tanpa izin Pasal 1 UU No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.