Pemprov DKI Masih Sempurnakan Juklak-Juknis Perda Rokok
Jumat, 07 Apr 2006 12:51 WIB
Jakarta - Kendati tilang antirokok sudah berlaku mulai 6 April, petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Perda Kawasan Dilarang Merokok (KDM) masih dalam tahap penyempurnaan."Itu sudah ada tetapi belum sempurna, masih harus kita sempurnakan kembali," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzie Bowo.Hal ini disampaikan Fauzie usai menghadiri acara peresmian Gedung Kampus Baru Universitas Al Azhar Indonesia, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2006).Fauzie mencontohkan hal-hal yang disempurnakan antara lain sanksi kepada pihak yang berkaitan dengan ruang untuk rokok. "Itu yang kena sanksi harusnya yang belum menyediakan. Seperti itu masih harus kita sempurnakan. Tetapi untuk perokoknya telah dikenakan sanksi," ujar putra Betawi ini."Misalnya kalau sudah ada ruangan, dia (perokok) bandel, kita akan kenakan sanksi. Tetapi kalau ruangan belum ada, ya kan tidak sepenuhnya salah. Jadi itu mesti harus disempurnakan. Yang punya gedung juga harus kena sanksi," jelas Fauzie.
(aan/)











































