Bioskop Buka, Ini Aturan yang Wajib Diketahui
Hal yang perlu dilakukan untuk bisa nonton di bioskop adalah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Menko Luhut mengatakan pengunjung bioskop harus menyediakan aplikasi PeduliLindungi di lokasi bioskop. Kemudian hanya wilayah yang masuk kategori hijau yang dibolehkan masuk bioskop.
"Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta prokes yang ketat, hanya kategori hijau yang dapat masuk area bioskop," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengunjung bioskop harus memenuhi syarat-syarat seperti dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 berikut ini:
- Sudah melakukan 2 kali vaksinasi
- Memiliki aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scan QR code untuk skrining
- Pengunjung di bawah usia 12 tahun dilarang masuk bioskop
- Menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bioskop seperti menggunakan masker dan menjaga jarak
- Mengikuti aturan makan dan minum sesuai kebijakan pemerintah kota setempat
Bioskop Buka, Ini Jaringan dan Film yang Tayang
Jaringan bioskop yang dibuka untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 2-3 di antaranya XXI, CGV, dan Cinepolis. Jaringan bioskop tersebut telah mengumumkan melalui media sosial masing-masing terkait pembukaan bioskop di masa perpanjangan PPKM ini.
Melansir dari Instagram CGV, XXI dan Cinepolis, ada sejumlah film yang akan tayang di ketiga bioskop tersebut, antara lain: Malignant, Black Widow, The Suicide Squad, Mogadishu, Free Guy, hingga No Time To Die.
Demikian informasi terbaru mengenai aturan bioskop buka dan sederet film yang akan tayang. Semoga membantu dan jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan ya!
(izt/imk)