Sodomi 6 Santri, Pengasuh Ponpes di Sumsel Ditangkap Polisi

Sodomi 6 Santri, Pengasuh Ponpes di Sumsel Ditangkap Polisi

M Syahbana - detikNews
Rabu, 15 Sep 2021 11:46 WIB
Konferensi pers di Polda Sumsel (Syahbana-detikcom)
Konferensi pers di Polda Sumsel. (Syahbana/detikcom)
Palembang -

Polisi menangkap seorang pria berinisial J (22), yang merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia ditangkap karena diduga menyodomi enam santri dan mencabuli enam santri lain.

"Benar total untuk saat ini ada 12 korban, enam orang disodomi," kata Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan, di Polda Sumsel, Rabu (15/9/20201).

J ditangkap pada Senin (13/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dibantu pihak keluarga tersangka J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Subdit PPA yang menangkap tersangka pada Senin (13/9) malam dibantu pihak keluarga tersangka tanpa perlawanan," ucap Hisar.

J diduga sudah mencabuli santri-santri tersebut sejak Juni 2020. Aksi cabul tersangka terungkap usai orang tua korban melapor.

ADVERTISEMENT

"Aksi cabul yang dilakukan tersangka ini sudah sejak Juni 2020 lalu. Terungkapnya setelah ada orang tua korban yang melapor," kata Hisar.

J diduga menyodomi para santri laki-laki yang merupakan murid asuhnya. Korban masih di bawah umur.

"Korban murid laki-laki di sebuah lembaga pendidikan yang ada asramanya (asrama pria). Ada 12 korban laki-laki semuanya masih di bawah umur," kata Hisar.

Tersangka J telah ditahan di Polda Sumsel. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads