Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penutupan pajangan produk rokok di toko, minimarket hingga supermarket sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan anak di bawah umur. Meskipun begitu, dia menegaskan penjualan rokok tidak dilarang.
Arifin awalnya mengaku menerima banyak pengaduan berkaitan dengan iklan rokok di sejumlah gerai minimarket. Maka dari itu, pihaknya mengingatkan agar tak memajang produk rokok.
"Jualan rokoknya boleh nggak apa-apa tetapi iklan rokoknya tidak. Kenapa kita lakukan itu? Semata-mata kita lakukan adalah memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat khususnya bahaya rokok bagi kesehatan remaja juga anak-anak di bawah umur, mencegah anak-anak menjadi perokok pemula," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin menuturkan, penutupan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang, serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Khusus di Sergub Nomor 8, sebutnya, terdapat imbauan untuk tidak memajang kemasan atau bungkus rokok di tempat berjualan.
"Nomor 3 itu tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di ruangan indoor maupun outdoor termasuk memajang kemasan bungkus rokok atau zat aditif di tempat penjualan. Ini kan imbauan (untuk) tidak memajang rokok, kalau menjual nggak apa-apa. Kalau Bapak mau membeli 'Pak di sini menjual rokok?', ada, tapi kan nggak perlu dipajang," jelasnya.