Satpol PP DKI: Jualan Rokok Boleh, Iklan Rokoknya Tidak

Satpol PP DKI: Jualan Rokok Boleh, Iklan Rokoknya Tidak

Tiara Aliya Azahra - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 21:50 WIB
Kasatpol PP DKI Arifin
Arifin (BNPB Indonesia)
Jakarta -

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan penutupan pajangan produk rokok di toko, minimarket hingga supermarket sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan anak di bawah umur. Meskipun begitu, dia menegaskan penjualan rokok tidak dilarang.

Arifin awalnya mengaku menerima banyak pengaduan berkaitan dengan iklan rokok di sejumlah gerai minimarket. Maka dari itu, pihaknya mengingatkan agar tak memajang produk rokok.

"Jualan rokoknya boleh nggak apa-apa tetapi iklan rokoknya tidak. Kenapa kita lakukan itu? Semata-mata kita lakukan adalah memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat khususnya bahaya rokok bagi kesehatan remaja juga anak-anak di bawah umur, mencegah anak-anak menjadi perokok pemula," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifin menuturkan, penutupan itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang, serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Khusus di Sergub Nomor 8, sebutnya, terdapat imbauan untuk tidak memajang kemasan atau bungkus rokok di tempat berjualan.

ADVERTISEMENT

"Nomor 3 itu tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di ruangan indoor maupun outdoor termasuk memajang kemasan bungkus rokok atau zat aditif di tempat penjualan. Ini kan imbauan (untuk) tidak memajang rokok, kalau menjual nggak apa-apa. Kalau Bapak mau membeli 'Pak di sini menjual rokok?', ada, tapi kan nggak perlu dipajang," jelasnya.

Satpol PP Bicara Potensi Sanksi

Arifin kemudian berbicara potensi sanksi bagi pelanggar ketentuan. Arifin menyebut pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap.

"Mulai dari tegur dulu, diedukasi (kemudian) peringatan tertulis. Kalau ada yang masih ditayangkan ya nanti tempat penayangannya, gerainya, ya di tutup gerainya. Bukan tempatnya ditutup, gerainya ditutup supaya tidak menayangkan iklan rokoknya," ujarnya.

"(Jika dilanggar lagi) ada tindakan yang berkaitan dengan izin usahanya," sambung Arifin.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah minimarket di Jakarta sudah tiga hari belakangan menutupi produk rokok. Satpol PP Jakarta Barat mengatakan penutupan itu bertepatan dengan program Jakarta Bebas Rokok.

"Karena ada momennya kita laksanakan. Kalau antinarkoba kan ada kegiatan pemusnahan narkoba, nah ini ada momen Jakarta Bebas Rokok, ya kegiatannya menutup pajangan rokok," ujar Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat kepada wartawan, Selasa (14/9).

Tamo mengusulkan kepada pengelola minimarket untuk membuat 'daftar menu' rokok ke pembeli dewasa. Hal itu untuk mencegah ketertarikan anak terhadap rokok.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads