PPP Apresiasi Jokowi soal Perpres Dana Abadi Pesantren: Negara Hadir

PPP Apresiasi Jokowi soal Perpres Dana Abadi Pesantren: Negara Hadir

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 17:00 WIB
Wasekjen PPP Achmad Baidowi
Achmad Baidowi (Dok. Pribadi)
Jakarta -

PPP mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena meneken peraturan presiden atau perpres terkait dana abadi pesantren. PPP menilai perpres tentang dana abadi pesantren bukti hadirnya negara.

"Fraksi PPP menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

"Terbitnya perpres tersebut sejalan dengan aspirasi pimpinan pondok pesantren yang disampaikan melalui Fraksi PPP untuk diteruskan kepada Presiden, dan ini menjadi kado Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awiek mengatakan perpres tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan teknis Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, khususnya Pasal 49 ayat 1 dan 2 mengamanatkan tentang dana abadi pesantren. Ketentuan itu, kata Awiek, mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.

"Hadirnya perpres tersebut menyusuli UU Pesantren yang disahkan dua tahun lalu. Hak ini sekaligus merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua Baleg DPR RI menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah tengah membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran. Fraksi PPP DPR mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren untuk 2022, yang diambilkan dari dana abadi pendidikan. PPP akan mengawalnya dalam pembahasan RAPBN 2022.

"Adapun besarannya sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," ucap Awiek.

"Selanjutnya kehadiran perpres tersebut juga menjadi payung hukum bagi pemda untuk mengalokasikan APBD untuk pengembangan pesantren," sambung dia.

Lihat juga video 'Ada Info soal Pemotongan Dana Kesehatan, RSUD Kudus Buka Suara':

[Gambas:Video 20detik]



Baca perihal Perpres Nomor 82 Tahun 2021 di halaman berikutnya.

Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diteken pada 2 September 2021. Pada Pasal 3 perpres tersebut dijelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Sedangkan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur di Pasal 4.

Pasal-pasal selanjutnya menjelaskan secara rinci mengenai sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren. Khusus untuk dana abadi pesantren diatur di Pasal 23, sebagai berikut:

DANA ABADI PESANTREN

Pasal 23

(1) Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
(3) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.
(4) Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

Pasal 24

Mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman 3 dari 2
(rfs/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads