Persyaratan Naik Pesawat Versi Inmendagri PPKM Jawa Bali Terbaru

ADVERTISEMENT

Persyaratan Naik Pesawat Versi Inmendagri PPKM Jawa Bali Terbaru

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 16:59 WIB
Persyaratan Naik Pesawat Versi Inmendagri PPKM Jawa Bali Terbaru
Persyaratan Naik Pesawat Versi Inmendagri PPKM Jawa Bali Terbaru (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Persyaratan naik pesawat terbaru harus diketahui setelah perpanjangan PPKM Jawa Bali terkini. Salah satu aturannya adalah wajib vaksin.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali untuk 14-20 September 2021. Evaluasi akan dilakukan seminggu sekali.

"Pemerintah hari ini sekali lagi mempertegas pertanyaan banyak orang kapan PPKM Level Jawa Bali ini akan terus diberlakukan. Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasinya tiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (13/9).

Layaknya pekan-pekan sebelumnya, Mendagri menerbitkan Inmendagri berisi aturan-aturan terkini. Salah satunya penggunaan transportasi umum. Terkait hal itu, detikcom sudah merangkum persyaratan naik pesawat sesuai Inmendagri No 42 Tahun 2021.

Simak selengkapnya berikut ini:

Persyaratan Naik Pesawat: Wajib Vaksinasi

Aturan wajib vaksinasi tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 42/2021. Dalam aturan itu disebutkan, penumpang yang menggunakan pesawat udara setidaknya sudah mendapat dosis vaksin pertama. Hal ini sekaligus menjadi persyaratan naik pesawat di tengah PPKM Jawa-Bali.

Persyaratan Naik Pesawat: Tes Corona

Persyaratan naik pesawat lainnya yakni melampirkan hasil tes Corona. Ada perbedaan aturan tergantung tujuan terbang dan jumlah dosis vaksin yang sudah diterima.

Berikut selengkapnya:

  1. Kedatangan atau keberangkatan dari luar Jawa-Bali: hasil tes negatif PCR H-2
  2. Kedatangan atau keberangkatan antar daerah di dalam Jawa-Bali
    Vaksin dosis 1: menunjukkan hasil tes negatif PCR H-2
    Vaksin dosis 2: menunjukkan hasil tes negatif antigen H-1

Persyaratan Naik Pesawat: Wajib Prokes!

Sebagaimana tertuang dalam Inmendagri 42/2021, persyaratan naik pesawat selanjutnya adalah wajib mematuhi protokol kesehatan. Penumpang diharuskan memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak dianjurkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker.

(imk/imk)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT